DPRD Medan Buka Pos Pengaduan Pelanggaran Perekrutan Kepling

LensaMedan - Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor membuka pos pengaduan pelanggaran perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling). Pasalnya, banyak pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran perekrutan Kepling yang dilakukan oknum Kelurahan dan Kecamatan.

Politisi Nasdem ini membuka Pos pengaduan di Sopo Restorasi Bersatu di Jalan Karya Mesjid Nomor 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia.

“Kita membuka Pos pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan perekrutan Kepling yang dilakukan oknum Lurah dan Camat,” kata Antonius D Tumanggor, Jumat (17/10/2025).

Ditambahkan Antonius, seluruh persoalan ini akan diteruskan kepada rekannya di Komisi I DPRD Medan yang membidangi pemerintahan. Namun, kalau persoalan dapat diluruskan melalui musyawarah di Kelurahan tentu tidak akan sampai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan.

Diakui Antonius, Dianya sangat banyak mendapat pengaduan lisan dari masyarakat terkait perekrutan Kepling khususnya di Kecamatan Helvetia.

Diketahui, perekrutan calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat ia mendaftar.

Tidak hanya itu, persoalan perekrutan Kepling 10, Kecamatan Dwikora juga ditemukan. Dimana calon Kepling yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan menjadi Kepling.

Menanggapi itu, Antonius berharap kepada Camat dan Lurah agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.

“Perda Kepling sudah ada, Camat dan Lurah supaya mempedomani Perda itu,” kata Antonius. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan Buka Pos Pengaduan Pelanggaran Perekrutan Kepling"

Posting Komentar

Gelar Kejuaraan Bola Basket 3x3, Upaya Sofyan Tan Cari Bibit Baru

LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, membuka secara resmi Kejuaraan Bola Basket 3×3 Piala dr Sofyan Tan  18-19 Oktober 2025, di...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel