Sebelum Tikam Ayah dan Abang Kandung Hingga Tewas, Pelaku Suguhkan Kopi Campur Racun Rumput

Lensamedan – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Medan mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ayah dan abang kandung yang terjadi di  di Jalan Wakaf Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.

Pelaku ternyata sempat memberikan kopi susu bercampur dengan racun rumput kepada kedua korban.

Hal ini diungkapkan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Tersangka bernama M Arsyad yang tidak lain merupakan anak dan adik kedua korban mulai melancarkan aksinya pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan membuatkan kopi susu yang sudah bercampur dengan racun.

Racun itu dibelinya di Jalan Surabaya bersamaan dengan dua bilah pisau yang digunakannya untuk membunuh Sugeng yang merupakan ayah dan M Rizki yang merupakan  abang kandung tersangka.

Kedua korban yang tidak mengetahui bahwa kopi tersebut sudah dicampurkan dengan racun pun meminum kopi tersebut.

"Namun ibu dan adiknya tidak meminumnya, karena ada mencium aroma racun ataupun aroma yang tidak enak sehingga ibu korban adiknya tidak meminum kopi susu," kata Irsan.

Usai meminum kopi tersebut, Sugeng yang saat itu sedang berada di teras rumab mulai mengalami muntah-muntah. Melihat kejadian itu, tersangka pun pergi ke mengambil pisau yang disimpannya di dalam lemari lalu menikam korban dibagian leher hingga perut.

"Jadi kurang lebih total 6 kali korban melakukan penikaman kepada ayahnya," jelas Irsan.

Abang korban yang melihat kejadian itu pun berusaha untuk menghentikan perbuatan tersangka dengan melemparkan sebuah helm. Namun, tersangka malah mengejar abangnya dan menikam korban di bagian perut sebanyak 6 kali. 

Merasa tak puas, tersangka kemudian mengambil sisa pisau yang disimpannya di dalam lemari dan kembali menikam abangnya.

"Sehingga kepada abang korban kurang lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman, kemudian korban meninggal di TKP," ujar Irsan.

Setelah membunuh ayah dan juga abang kandungnya, tersangka masuk ke dalam rumah untuk duduk. Tak lama setelah kejadian itu, pihak Polsek Medan Barat langsung mengamankan pelaku

Irsan menjelaskan, motif pelaku sampai tega membunuh ayah dan abang kandungnya karena merasa tidak diberikan kasih sayang yang sama sebagaimana perlakuan kedua orangtuanya terhadap abangnya.

Namun untuk motif- motif lain, kata Irsan masih sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Tersangka juga akan dilakukan tes untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Menurut pengakuan tersangka selama ini di keluarga merasa di anak tiri kan, baik oleh ayahnya, ibunya maupun abang dan adiknya. Jadi setiap ada permasalahan, si tersangka selalu  turut disalahkan. Jadi ini menjadi akumulasi bagi tersangka sehingga terjadilah pembunuhan itu," jelasnya. 

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

 

 

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Sebelum Tikam Ayah dan Abang Kandung Hingga Tewas, Pelaku Suguhkan Kopi Campur Racun Rumput"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel