DPRD Minta Pemko Lakukan Pelatihan Jukir di Medan

LensaMedan - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis, memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang telah menurunkan retribusi tarif parkir tepi jalan umum di Kota Medan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

Akan tetapi, Rizki Lubis juga menyoroti sistem pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Medan. Pasalnya, Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan, yakni secara tunai maupun nontunai dengan menggunakan Q-RIS.

Sementata, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran dengan sistem tunai. Sementara, jukir-jukir yang ada di lapangan tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar parkir dengan menggunakan Q-RIS.

"Saat ini jukir-jukir di Medan tidak bisa memfasilitasi pembayaran retribusi parkir dengan menggunakan Q-RIS, padahal Wali Kota Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran, yakni tunai dan nontunai dengan menggunakan Q-RIS. Setiap kali masyarakat hendak membayar dengan Q-RIS, jukir justru selalu mengarahkan pengendara untuk membayar dengan uang tunai. Alasannya, tidak ada alat scan barcode dan lain-lain," jelas Rizki Lubis, Kamis (5/3/2026).

Rizki Lubis pun menceritakan pengalamannya saat hendak membayar parkir kendaraan roda empat miliknya di ruas Jalan Ahmad Yani (Kesawan) dengan menggunakan Q-RIS. Disana, jukir justru meminta Rizki untuk membayar secara tunai.

"Saat mau bayar pakai Q-RIS, kita malah disuruh bayar dengan uang tunai. Padahal itu di Jalan Kesawan, tempat dulu pertama kali sistem pembayaran parkir dengan cara nontunai diterapkan di Kota Medan. Kalau ruas-ruas jalan yang lain ya tidak usah ditanya lagi, jangankan alat scan barcode Q-RIS, kita bayar tunai saya karcis parkirnya tidak ada," bebernya.

Rizki Lubis pun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memperhatikan kondisi ini. Mengingat saat ini Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan, yakni tunai dan nontunai, maka Dishub Medan harus memastikan bahwa seluruh jukir di Kota Medan dapat memfasilitasi sistem pembayaran nontunai tersebut.

"Banyak warga yang mengadu ke saya bahwa setelah tarif parkir turun, banyak jukir 'nakal' yang tidak mengembalikan Rp1.000 saat pengendara roda empat membayar parkir dengan uang pecahan Rp5.000, padahal tarif parkir roda 4 telah turun menjadi Rp4.000. Dengan menggunakan Q-RIS, masyarakat terbantu untuk membayar dengan nominal pas," sebutnya.

Oleh sebab itu, Rizki Lubis pun meminta Dishub Medan agar segera melakukan pelatihan jukir seperti instruksi Wali Kota Medan.Dalam pelatihan itu, jukir tidak hanya dibekali tentang sopan santun dalam melayani, tetapi juga harus dibekali dengan pengetahuan dalam melayani pengutipan retribusi parkir dengan sistem nontunai.

"Intinya, kita ingin menciptakan jukir yang profesional agar sistem perparkiran di Kota Medan bisa lebih tertib dan tertata," tambahnya. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "DPRD Minta Pemko Lakukan Pelatihan Jukir di Medan"

Posting Komentar

DPRD Minta Pemko Lakukan Pelatihan Jukir di Medan

LensaMedan - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis, memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putr...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel