BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Kepesertaan Tetap Aktif, JHT PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja
LensaMedan – BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan penjelasan komprehensif terkait kepesertaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan, menyusul terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Penegasan ini sekaligus memperkuat informasi yang sebelumnya telah diberitakan di sejumlah media terkait keluhan sejumlah PPPK Paruh Waktu yang tidak dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa perubahan status dari Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
“Perubahan yang terjadi hanya pada status administrasi kepegawaian. Hubungan kerja tetap berlangsung dengan pemberi kerja yang sama, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” ujar Jefri, Kamis (12/2/26).
JHT Hanya Bisa Dicairkan Jika Berhenti Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT secara penuh mensyaratkan adanya penghentian hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, maka status kepesertaan tetap aktif dan dana JHT tidak dapat dicairkan seluruhnya.
Hal ini mengacu pada PP 46/2015, JHT baru dapat dicairkan penuh apabila peserta:
-Mencapai usia pensiun
-Meninggal dunia
-Mengalami cacat total tetap
-Berhenti bekerja, atau
meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selama-lamanya.
“Syarat utama pencairan penuh adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tetap menjadi tabungan jangka panjang,” tegas Jefri.
Namun demikian, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap dapat mengajukan pengambilan sebagian JHT, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, masing-masing satu kali selama masa kepesertaan.
Perlindungan JKK dan JKM Tetap Berlaku
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan
memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap berjalan selama PPPK Paruh Waktu masih menjalankan tugasnya.
“Selama hubungan kerja masih ada, perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian wajib tetap diberikan. Ini bentuk perlindungan negara terhadap pekerja,” kata Jefri.
Belum Ada Dasar Hukum Peralihan ke Taspen
Terkait isu pengalihan kepesertaan ke PT Taspen (Persero), BPJS Ketenagakerjaan menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema Taspen. Skema Taspen, lanjutnya, saat ini diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 serta pedoman teknis lainnya.
“Pembayaran iuran PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap penjelasan ini dapat memberikan kepastian kepada seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Medan serta menghindari kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kepesertaan PPPK Paruh Waktu eks PHL dipastikan tetap aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan penghentian hubungan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Kepesertaan Tetap Aktif, JHT PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Dicairkan Jika Masih Bekerja"
Posting Komentar