Korupsi LPJU Tahun 2020, Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan sebagai Tersangka

Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman di Kabupaten Tapanuli Utara mengenakan rompi tahanan, Kamis (5/2/2026).lensamedan-ist

LensaMedan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan  Kamis (5/2/ 2026), setelah tim penyidik Kejari Taput mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita.

Kepala Kejari Taput, Dedy First Rajagukguk, SH, MH, menyampaikan, kedua tersangka tersebut yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” tegas Dedy First Rajagukguk melalui siaran pers.

Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, SH,MH, juga menjelaskan modus tersangka dalam perkara ini dimana pinjaman daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan lampu taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket secara sengaja agar nilai tiap paket berada di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fran.

Selain itu, lanjut Fran, dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka WL diduga menyusun rincian harga dan melakukan mark up, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Proses pengadaan dinilai hanya formalitas dan sarat kolusi, sehingga tidak akuntabel serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan, tersangka WL diduga melakukan subkontrak kepada pihak lain serta mengatur pembayaran komitmen fee.

Pada tahap pembayaran, dokumen administrasi bahkan disebut-sebut dipalsukan, termasuk stempel dan tanda tangan penyedia.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatra Utara, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Saat ini, BG dan WL telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejari Tapanuli Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Frans. (darwin nainggolan)


(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "Korupsi LPJU Tahun 2020, Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan sebagai Tersangka "

Posting Komentar

Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.lensamedan-kemenag.go.id LensaMedan - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Am...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel