Gerakan Tutup TPL Harus Perhatikan Kondisi di Masyarakat

Lensamedan – Bencana pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini diyakini menjadi salah satu alasan untuk tidak gegabah membangun isu dan melakukan gerakan serta ajakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Apalagi jika dampak gerakan tersebut mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Hal ini  disampaikan mantan Korda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut)  Turedo Sitindaon terkait gencarnya gerakan yang mendesak penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) belakangan ini.

"Masa pandemi Covid-19 ini membuat kita harus berpikir panjang terhadap apapun aksi dan isu yang sedang dibangun," ujar Turedo dalam dialog "Menakar Untung-Rugi Berdirinya TPL Di Tanah Bata" yang digelar oleh Eksponen Cipayung Plus, Jumat (25/6/2021) malam.

Dialog ini diikuti oleh kalangan aktivis mahasiswa dan menghadirkan beberapa pembicara termasuk Direksi PT TPL Jandres Silalahi.

Menurutnya, menyatakan sikap untuk mendesak penutupan TPL merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi. Akan tetapi, pernyataan dan aksi tersebut juga harus dibarengi dengan cara pandang yang proporsional terhadap keberadaan perusahaan bubur kertas tersebut di masa pandemi saat ini.

"Kita tadi bisa mendengar, ketika perusahaan-perusahaan besar mulai melakukan pemangkasan jumlah karyawan akibat terkena dampak Covid-19. Namun, dari apa yang disampaikan oleh pihak TPL tadi, hingga saat ini tidak ada merumahkan karyawannya, CSR tetap jalan. Artinya ada juga hal yang harus kita apresiasi dari mereka, jadi harus proporsional kita melihatnya terkhusus mengingat masa pandemi ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur TPL Jandres Silalahi memaparkan, selama 30 tahun beroperasi, pihak TPL selalu bekerja sesuai dengan paradigma baru yang mereka bangun yakni membangun kesejahteraan bersama.

Selain memastikan lahan konsesi yang mereka kelola dengan sistem 'tanam-panen' tanaman Eucalyptus tidak merambah kepada wilayah lahan lain, mereka juga konsisten menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.

Kinerja mereka dipantau oleh tim independen sebagaimana tercantum dalam akta 54 dan akta 05 yang berbunyi pelaksanaan paradigma baru TPL diawasi oleh tim independen yang dibentuk dan disetujui oleh Gubernur Sumatera Utara.

"Artinya implementasi dari paradigma baru TPL itu sangat diawasi oleh tim tersebut. Evaluasi atas pengawasan ini akan dilakukan oleh Gubernur melalui dinas lingkungan hidup. Jadi tidak ada kewajiban dari perusahaan yang boleh kami langgar terhadap masyarakat," katanya. (*)

 

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Gerakan Tutup TPL Harus Perhatikan Kondisi di Masyarakat"

Posting Komentar

Februari 2024, Jumlah Penduduk Bekerja Bertambah 131 Ribu Orang

Lensamedan - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) mencatat penduduk usia kerja di  Sumut pada bulan Februari 2024 mengalami ke...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel