DPRD dan Wali Kota Setujui Perubahan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok
![]() |
| Paripurna persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (29/12/25). |
Rapat paripurna, Senin (29/12/2025) dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Wakil Ketua, Rajudin Sagala, dan Zulkarnaen. Turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Sekda Medan Wiriya Alrahman serta jajarannya.
![]() |
| Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen |
Dalam rapat paripurna seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, PSI, Demokrat, PAN-Perindo, dan Hanura-PKB menyampaikan pandangannya terhadap perubahan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam laporannya fraksi-fraksi DPRD Kota Medan menyetujui ranperda (rancangan peradutaran daerah) kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dan merealisasikannya sebagai peraturan daerah (Perda).
![]() |
| Ketua Pansus KTR, Lily |
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok, Lily menyebutkan, pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat, konsultasi, dan kunjungan kerja sejak Juli hingga Desember 2025. Perubahan Perda ini bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah memasukkan rokok elektronik sebagai bagian dari produk tembakau yang diatur dalam KTR, karena dinilai berdampak buruk bagi kesehatan. Selain itu, Ranperda mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, pengendalian iklan rokok, serta penetapan sanksi administratif.
Pansus juga merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan KTR yang ditetapkan melalui keputusan wali kota. Seluruh hasil pembahasan telah disepakati bersama Pemerintah Kota Medan dan diajukan untuk disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
![]() |
| Anggota DPRD Medan dari fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan |
Seperti pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Agus Setiawan, mengapresiasi kinerja panitia khusus (pansus) yang telah menyempurnakan sejumlah pasal dalam Ranperda tersebut.
Fraksi PDIP juga mendorong Pemerintah Kota Medan agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, Fraksi PDIP menekankan pentingnya pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelajar, dan organisasi pemerhati kesehatan dalam penerapan KTR.
Fraksi ini juga mendesak Wali Kota Medan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai turunan perda, termasuk pengaturan iklan rokok di jalan utama dan jalan protokol, serta penerapan sanksi yang memberi efek jera.
![]() |
| Anggota DPRD Medan dari fraksi Gerindra, Tia Ayu Angraini |
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Medan merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Gerindra menilai revisi perda KTR merupakan kebutuhan mendesak menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di tengah tingginya angka kematian akibat rokok.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menekankan agar kebijakan KTR tetap memperhatikan perlindungan ekonomi rakyat kecil. Gerindra juga mendorong Pemko Medan meningkatkan sosialisasi perda secara masif dan merata, serta memperkuat penegakan hukum dengan sanksi yang tegas dan adil agar aturan KTR memiliki efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik.
![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas |
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan atas persetujuan bersama Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD, Senin (tanggal menyesuaikan).
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kesehatan dimaknai sebagai kondisi sehat secara fisik, mental, dan sosial, bukan sekadar terbebas dari penyakit, sehingga memungkinkan seseorang hidup produktif.
![]() |
| Penandatanganan/persetujuan bersama atas perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok |
Rico Waas menekankan setiap orang berhak memperoleh lingkungan yang sehat, sekaligus berkewajiban menjaga dan menghormati hak orang lain dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan penyakit menular maupun tidak menular yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan.
“Penyakit tidak menular seperti stroke, penyakit jantung koroner, hipertensi, diabetes melitus, kanker, dan gagal ginjal menjadi tantangan serius yang harus dikendalikan melalui pengurangan faktor risiko,” katanya.
Salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, lanjut Rico, adalah kebiasaan merokok. Seiring perkembangan zaman, jenis rokok pun semakin beragam, termasuk rokok elektronik.
Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur secara jelas mengenai rokok elektronik, baik yang mengandung nikotin maupun bahan lain yang dikonsumsi melalui pemanasan menggunakan perangkat elektronik.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penyempurnaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar relevan dengan perkembangan saat ini,” jelasnya.
![]() |
| Penyerahan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan |
Dengan disetujuinya Ranperda perubahan tersebut, Rico Waas berharap kebijakan ini mampu menekan jumlah perokok di Kota Medan sekaligus mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD Kota Medan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor registrasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
Menutup sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, serta semua pihak yang telah memberikan perhatian dan kontribusi dalam pembahasan Ranperda tersebut.
(Medan)








Belum ada Komentar untuk "DPRD dan Wali Kota Setujui Perubahan Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok"
Posting Komentar