Jaksa Agung Mutasi Kajari Medan, Ini Penggantinya
LensaMedan - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mencopot atau mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung. Terdapat Fajar Syah Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan ikut dimutasi.
Fajar Syah Putra akan menduduki jabatan Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Jabatan Kajari Medan akan dijabat Ridwan Sujana Angsar, SH MH yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Mutasi Kajari Medan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto SH M.Hum.
Diketahui, Fajar Syah Putra menjabat Kajari Medan kurang lebih 1 tahun 4 bulan yakni sejak Agustus 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Jefri SH M.Hum turut dimutasi. Muhammad Jefri akan menjabat Kepala Subdirektorat Monitoing dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Johnny William Pardede SH M.Hum akan menjabat Aspidsus Kejati Sumut. Johnny William Pardede sebelumnya Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Kejaksaan agung.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Jaksa Agung Mutasi Kajari Medan, Ini Penggantinya"
Posting Komentar