Kebocoran Gas yang Menewaskan Warga Jadi Pelengkap Buruknya Tata Kelola PLTP Sorik Marapi

Direktur
Eksekutif Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan, sejak awal rencana
pembangunan PLTP tersebut sudah terjadi persoalan yang seharusnya membuat
pengerjaannya tidak dapat dilanjutkan.
"Pada
april 2016, komunitas Mandailing perantauan sudah mempertanyakan ke Kementerian
ESDM terkait akuisisi 100 persen TP SMGP kepada KS Orka (Singapura). Mereka
merasa dicurangi karena PT SMGP hanya jadi agen asing untuk menguasai lahan di
Mandailing Natal," ujar Doni, Selasa (26/1/2021).
Doni mengatakan, jauh sebelumnya yakni pada 9 Desember 2014, Bupati Mandailing Natal sudah membekukan izinnya dengan pertimbangan perusahaan ini membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah merusak lingkungan hidup. Namun izinnya kembali dikeluargan oleh Kementerian ESDM pada April 2015.
"Di
dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja panas bumi,
pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin
berkewajiban memahami dan menaati K3 baik terhadap warga juga masyarakat yang
berada di sekitar lokasi. Selain itu perusahaan juga wajib melakukan
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP," katanya.
Atas
kejadian ini, Walhi menilai perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya
terhadap peraturan tersebut.
"Kami
berharap Kementrian ESDM bisa mengambil sikap dengan mengevaluasi izin PLTP
ini, karena tidak menutup kemungkinan kedepan akan semakin banyak yang akan
menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kebocoran Gas yang Menewaskan Warga Jadi Pelengkap Buruknya Tata Kelola PLTP Sorik Marapi"
Posting Komentar