Terlibat Suap Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Sandang Status Tersangka


LensaMedan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra (TOP) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.

Selain TOP, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.

Yakni RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN).

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menyebut, praktik suap yang menyeret Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dan sejumlah pejabat lain dalam pengaturan proyek pembangunan jalan di kawasan Sipiongot.

Perkara ini bermula pada 22 April 2025, saat dilakukan survei lapangan oleh TOP, RES, KIR dan staf Dinas PUPR ke lokasi proyek di Desa Sipiongot. 

Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk PT DNG milik KIR sebagai rekanan penyedia proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

Proses penunjukan tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah.

Selanjutnya, KIR diminta memasukkan penawaran dan berkoordinasi dengan staf UPTD untuk memuluskan pengaturan tayang paket proyek dalam sistem e-katalog.

"Untuk proyek lain, bahkan disarankan diberi jeda seminggu agar tidak mencolok," ungkap Asep.

Pengaturan itu berujung pada pemberian uang secara bertahap melalui transfer rekening kepada RES dan juga kepada TOP melalui perantara.

Penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli
2025.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
11. (*)


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Terlibat Suap Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Sandang Status Tersangka"

Posting Komentar

Terlibat Suap Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Sandang Status Tersangka

LensaMedan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sumatra Utara (Su...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel