Demo Karyawan PT Opal Coffee Diduga Cuma Cari Panggung


Lensamedan- Aksi demonstrasi puluhan massa karyawan PT Opal Coffee Indonesia (OCI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (18/6/2020) lalu dinilai sangat dekat dengan aksi manuver sekaligus mencari panggung di depan gedung pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut.

Statemen tentang turunnya omset perusahaan distributor kopi berkualitas ekspor tersebut sejak perkara bos mereka, Suryo Pranoto dengan salah seorang rekan bisnisnya bergulir di PN Medan kemudian berbuntut pada dirumahkannya ratusan karyawan patut dicermati.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Nasution, Senin (22/6/2020) di Medan.

Menurut Aris, massa yang mengaku sebagai representasi dari ratusan karyawan yang dirumahkan perusahaan dipimpin Suryo Pranoto itu seharusnya mempertanyakan bagaimana dengan 'nasib' mereka ke depan. Bukannya malah demo ke pengadilan untuk perkara lain.

"Miris sekaligus terbilang aneh. Secara psikologis, bagaimana mungkin buruh yang dirumahkan malah demo ngurusi atau bela-belai perkara bosnya di pengadilan?" kata Aris.

Mengenai langkah merumahkan karyawan/pekerja, timpal Aris, memang tidak ada disebutkan secara spesifik di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun secara lugas diatur dalam 2 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker). 

Yakni SE Menaker Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang merumahkan pekerja adalah upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan PHK serta SE Menaker Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang merumahkan pekerja bukan ke arah PHK. 

Karena omset perusahaan menurun, menurutnya, sah-sah saja dijadikan alasan untuk merumahkan pekerja. Namun kebijakan dimaksud setelah melalui tahapan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. 

"Pengusaha harus tetap membayar upah secara penuh alias 100 persen, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama," katanya.

Tindakan pengusaha merumahkan pekerja, tambah Aris, juga harus diketahui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di mana perusahaan tersebut berdomisili, dalam hal ini Disnaker Kota Medan. 

Sebab data yang dihimpun dari Kemenkumham, PT OCI berkantor di bilangan Jalan T Amir Hamzah Medan. 
Sedangkan pabrik pengolahan biji kopi memang ada di kawasan Sunggal milik PT Sari Murni Tunggal Mandiri juga milik pengusaha terkenal Suryo Pranoto yang disebut-sebut pernah menempati urutan ke-150 WNI terkaya. Namun pabrik bukan atas nama PT OCI.

Kadisnaker Medan melalui salah seorang stafnya di bidang mediator, Lodewik Marpaung yang dikonfirmasikan via sambungan whatsApp menyatakan belum mengetahui adanya informasi PT OCI melakukan tindakan merumahkan karyawannya.

"Sampai saat ini belum ada informasi atau laporan mengenai PT OCI yang merumahkan karyawannya. Jadi saya tidak bisa kasih info mengenai jumlah yang dirumahkan dan waktu mulai dirumahkan Pak," tegas Lodewik.

Secara terpisah koordinator aksi yang juga Ketua DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut Dahlan Ginting saat dikonfirmasi lewat sambungan ponsel mengatakan, wajar-wajar saja Disnaker Kota Medan tidak mengetahui tindakan merumahkan ratusan karyawan PT OCI.

"Ke mana tadi dikonfirmasi? Ya pantaslah orang itu (Disnaker Kota Medan, red) tidak tahu menahu, kan pabriknya di Sunggal," katanya ketika ditanya kemudian lokasi pabrik PT OCI.

Namun hal senada tentang belum adanya informasi kasus PT OCI merumahkan ratusan karyawannya juga diungkapkan Kadisnaker Kabupaten Deliserdang melalui stafnya, Ganda.

"Belum ada informasi tentang PT OCI melakukan tindakan merumahkan karyawannya. Yang kami tahu karyawan PT OCI ada menggelar demo ke PN Medan lewat pemberitaan di media," pungkasnya.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Demo Karyawan PT Opal Coffee Diduga Cuma Cari Panggung "

Posting Komentar

BTN Catat Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Tembus Hingga Rp344,2 Triliun

LensaMedan - Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel