Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara, Rabu (18/2/2026).lensamedan-ist

LensaMedan - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu  dan ganja kering.

Keduanya pengedar tersebut berinisial ITS ( 31), warga lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu,  Kecamatan Siatas Barita,  Taput,  dan AMH ( 22 ) , warga Jl. Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, Taput.

Mereka berdua berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda. ITS ditangkap di Terminal Madya Tarutung Rabu ( 18 /2/2028 ) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan AMH ditangkap di Jl. Simorangkir Julu,  Kecamatan Siatas Barita, sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan kasi humas polres Taput Aiptu W. Baringbing, Jumat (20/2/2026) malam di ruang kerjanya.

Menurut Baringbing, keberhasilan Sat narkoba polres Taput mengungkap kasus ini atas peran dan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat tidak ingin warga Taput rusak akibat dari ulah para penjahat.

"lnformasi tersebutlah yang membuat pihak Polres Taput bergerak cepat. Penangkapan pertama sekali dilakukan atas diri ITS," ujarnya.

Lebih lanjut Baringbing menyampaikan, setelah tim berhasil menemukan barang bukti
dari tangannya, lalu dilakukan interogasi.

Hasil interogasi dari ITS didapatlah keterangan bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya AMH.

"Malam itu sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap AMH dari Jalan Simorangkir Julu,  Kecamatan Siatas Barita," tegasnya

Selanjutnya Tim opsnal narkoba pun memeriksa keduanya dan mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan dari tangan ITS polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 lembar karung goni berisi narkotika jenis ganja, 1 lembar plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 linting narkotika jenis ganja, 1 lembar plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik kresek warna biru dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 lembar plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja, dan 1 unit handphone merk Redmi warna abu-abu.

"Sampai saat ini kita masih terus mengembangkan penyelidikan dari mana sumber ganja dan sabu tersebut kepada AMH," ucapnya. (darwin nainggolan)


(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk " Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Dua Pengedar Narkoba"

Posting Komentar

Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki, Ketua PD BMKT Kota Medan: Momentum Tepat Wujudkan Jargon Medan untuk Semua

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, dan Ketua PD BKMT Kota Medan, Nurasiah Harahap...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel