Bupati Paluta Siapkan Anggaran untuk Iuran Jamsostek 88.506 Pekerja Rentan


Lensamedan - Data yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, Kabupaten Padang Lawas Utara i memiliki penduduk 270.034 jiwa, dimana 33.131 pekerja formal yang bekerja di perusahaan.

Kepala Jamsostek Padangsidimpuan, Sanco Simanullang mengatakan, kalangan usaha sebanyak 3.313 jiwa wajib melindungi karyawan dalam Undang undang. 

“Dan ini dapat didorong lewat kebijakan daerah yaitu Perda. Lalu ada 88.506 orang pekerja rentan yang menjadi fokus kita bersama dalam melindunginya," jelas Sanco  Simanullang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022). 

Untuk itu kata Sanco, pihaknya siap mendukung pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padang Lawas Utara oleh Bupati.

“Sehingga tahun depan kita dapat bersaing dengan Kab/Kota lain untuk bertarung di Nasional memperebutkan Penghargaan Paritrana Award dari Presiden,” katanya. 

Sebelumnya pada pekan lalu, Bupati  Padang Lawas Utara (Paluta),  Andar Amin Harahap, saat menerima kunjungan BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang dan Kepala Kepesertaan, Yuliandi Syahputra, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara merencanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap, guna melindungi setidaknya 88.506 jiwa dari berbagai segementasi sektor pekerjaan.

Selain pekerja dari sektor keagamaan, Bilal mayit, Nazir masjid, pendeta dan pekerja sosial, juga akan menjangkau petani, pedagang, tukang dan pekerja informal yang tidak mampu membayar iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian senilai Rp16.800 per bulan.

Sebagai Kepala Daerah, Andar mengungkapkan untuk menindaklanjuti seluruh aturan pusat,  utamanya  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-undang BPJS No 24 tahun 2011, pihaknya akan terus mendorong perlindungan bagi pekerja,  khususnya tenaga kerja rentan yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran di wilayah itu.

"Coba nanti Pak Sekretaris dijadwalkan kapan pertemuan dengan seluruh OPD terkait untuk hadir, libatkan pihak perusahaan dan berikan paparan tentang Jamsostek ini," jelas Andar.

Lantaran Undang undang BPJS juga sudah jelas regulasinya, terutama dalam perizinan yang melibatkan pendaftaran izin usaha, agar penerapannya dilapangan  berjalan optimal dan tepat.

"Bahkan setiap perizinan yang berhubungan dengan Pemda wajib menyertakan dan mewajibkan perlindungan ini, sebelum izin usaha terbit," imbuh Bupati.

Kendati nanti tidak semua bisa ditampung di APBD, pekerjaan ini dapat pula dilakukan melibatkan Corporate Social Responsibilities (CSR) dan pembiayaan secara mandiri oleh berbagai kelompok masyarakat yang mampu berkontribusi.

"Intinya saya mendukung, nanti bagaimana teknisnya agar dibicarakan lebih lanjut dan yang paling memungkinkan, ya, di  APBD Perubahan, adalah lah nanti, kita akan dukung. Karena ini kan sudah lewat penganggaran tahun lalu. Saya tertarik yang 88.506 pekerja rentan ini," pungkasnya. (*)


(Padangsidimpuan) 


Belum ada Komentar untuk "Bupati Paluta Siapkan Anggaran untuk Iuran Jamsostek 88.506 Pekerja Rentan "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel