Usai Mendapat Penjelasan, Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat Percayakan Proses Hukum Sepenuhnya Kepenegak Hukum


 

Lensamedan - Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, S.H.,M.H  menjumpai massa yang  menyampaikan pendapat (orasi) terkait persidangan kasus pengerusakan rumah Rismawati Boru Ginting yang mempertanyakan mengapa para  pelaku mendapat penangguhan penahanan meski sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura.

Didampingi Kasi Intel Kejaksaan Langkat Boy Amali SH, MH,  Kepala Kejaksaan  Negeri melakukan dialog dan memberikan penjelasan kepada pihak masyarakat dan aliansi Mahasiswa Sumatera Utara di ruang aula Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/12/2021).

Pada kesempatan tersebut Kajari  Langkat mengatakan, alasan tersangka Mahendra dilepaskan  sesuai dengan SOP,  dimana pihak pihak terkait telah melaksanakan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

Antara lain alasan dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Langkat memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap oknum Mahendra sudah sesuai ketentuan dan berbagai pertimbangan yang objektif, sesuai kewenangan yang berlaku.

"Pertimbangan pertimbangan dilihat dan dilakukan sesuai dengan situasi dan  kondisi saat itu, saya bertanggung jawab atas hal tersebut, dan proses hukum tetap akan berlangsung", tegas Kajari.

Pada kesempatan tersebut, Kejari kembali menjelaskan, saat di Polda juga MH tidak dilakukan penahanan, saat kasus dilimpah kepihak kejaksaan Negeri Langkat memang MH sempat ditahan beberapa hari, dan hal itu juga sesuai penilaian objektif, selang beberapa hari kemudian kita ada menerima permohonan penangguhan terhadap MH dari pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan sesuai dengan situasi serta kondisi saat itu penangguhan terhadap MH layak untuk dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Kajari Langkat Muttaqin Harahap.

Dirinya berharap agar masyarakat menghargai proses hukum dan meminta masyarakat agar mempercayakan perkara ini kepada pihak penyidik. 

"Pihak kejaksaan berjanji akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai proses dan prosedur yang ada," ungkap Kajari langkat.

Sementara itu Rasita Br Ginting secara langsung menyampaikan isi hatinya kepada pihak Kejaksaan Langkat, dimana ia berharap pihak Kejaksaan dapat berlaku adil sesama warga negara RI.

Dihari yang sama sebelumnya puluhan aktivis Mahasiswa Sumatera Utara dan masyarakat  melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis 23 Desember 2021.

Mereka mengkritik ketidakadilan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kasus yang sedang mereka tangani.

Koordinator aksi, Yudhi William Pranata menyatakan, salah satunya adalah Rasita Ginting, korban keganasan ratusan masyarakat yang menyerang rumahnya menggunakan senjata tajam, batu dan kayu di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat yang terjadi pada 22 Mei 2021 lalu.

"Setelah kasus ini berjalan beberapa bulan, penyidik kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk disidangkan," kata Yudi.

Namun, setelah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, dua hari kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Langkat 'membebaskan' ketiga tersangka, May Hendra Perangin-angin, Kusno Utomo dan Suroto.

"Alasannya sangat tidak masuk akal, karena mereka sakit dan karena suasana Rutan tidak kondusif. Kenapa hanya mereka bertiga, kenapa tidak semua tahanan di dalam itu ditangguhkan, ada apa ini," kata Yudi.

Setelah Mendengar semua penjelasan dari Kajari Langkat, Muttaqin Harahap,  para aktivis mahasiswa Sumut dan masyarakat kemudian  memburkan diri meninggalkan Kajari langkat. 

Aksi ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Langkat dan situasi berlangsung aman dan kondusif .( Langkat)


Belum ada Komentar untuk "Usai Mendapat Penjelasan, Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat Percayakan Proses Hukum Sepenuhnya Kepenegak Hukum"

Posting Komentar

Pekan Ketiga Ramadan, Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Alami Penurunan

Lensamedan - Sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Medan mengalami penurunan pada pekan ketiga Ramadan.  Ketua Tim Pemantau Harga Bahan Pok...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel