Korban Mafia Tanah Adukan Nasibnya ke Bantuan Hukum PDI Perjuangan


 

Lensamedan - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPD PDI Sumatra Utara menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat para korban penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Samosir.

Hal ini disampaikan, Tim BBHR, PDI Perjuangan Sumatra Utara, Jimmy Albertinus MH dan Maruba Sinaga MH saat menerima para korban di kantor DPD, PDI Perjuangan Sumatra Utara, Jalan Jamin Ginting Medan, Senin (8/11/2021).

"Aduan dari masyarakat korban mafia tanah dari Kabupaten Samosir telah kami terima. Dan, kami juga memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada para korban dan kedepannya semoga semua pihak yang terkait mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat para korban mafia tanah ini,"  kata Maruba Sinaga.

Korban mafia tanah berharap Kejatisu segera sidangkan perkara tersangka oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir.

Sebelum mengadukan nasibnya ke Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPD PDI Sumatra Utara, para korban juga sangat menyesalkan ditundanya penanganan perkara pidana penyerobotan lahan yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara (Poldasu) pada 14 Agustus 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). Pasalnya, penundaan itu membuat para tersangka oknum mafia tanah PS dan KS warga Kabupaten Samosir bebas berkeliaran.

Didampingi kuasa hukumnya, Beltsazar NS Panjaitan,S.H. belum lama ini, salah satu dari sekian banyak korban penyerobotan lahan, Jons Arifin Turnip menyatakan pihak Kejatisu tidak segera menyidangkan perkara pidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah, sehingga ia dan para korban melayangkan surat resmi tanggal 29 Oktober 2021 dengan No. 34/BNSP/S/X/2021 dari kantor hukum Beltsazar Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Dalam surat itu dilampirkan banyaknya kekeliruan penafsiran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi yang mengakibatkan perkara yang sudah tiga tahun ini bergulir ini tidak kunjung disidangkan.

Sekretaris Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar mengatakan, Kejaksaan sejatinya harus memberikan kepastian hukum bagi setiap masyarakat Indonesia yang sedang menjalani proses hukum.

Dengan tidak melanjutkan perkara pidana ke Pengadilan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jelas telah menodai hukum dan menciderai masyarakat kecil para korban ulah nakal oknum mafia tanah.

(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Korban Mafia Tanah Adukan Nasibnya ke Bantuan Hukum PDI Perjuangan"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel