Masih Ada Tempat Usaha di Medan Deli yang Abai Prokes
Lensamedan - Satgas Penanganan Covid se-Kecamatan Medan Deli didukung personel kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kominfo Medan melancarkan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Selasa (1/6/2021).
Dalam patroli ini tim gabungan menemukan tempat-tempat
usaha yang mengabaikan prokes.
Sebelum bergerak melakukan patroli, tim gabungan ini
menggelar apel di Lapangan Mabar. Bertindak sebagai pimpinan apel, Sekcam Medan
Deli, Irfan Asardi Siregar. Dalam arahannya, Irfan mengatakan, patroli ini
digelar untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Medan Deli.
Disebutkannya, sampai kini Covid-19 masih terus
memakan korban, karena itu dibutuhkan kesadaran bersama untuk disiplin
menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang
telah diperpanjang pemerintah hingga 14 Juni 2021 mendatang.
“Sudah ada lingkungan yang harus diisolasi. Kita tidak
mau ada juga lingkungan di Kecamatan Medan Deli yang diisolasi akibat Covid-19,”
ucap Irfan seraya mengingatkan agar dalam melakukan patroli tim gabungan dapat
berlaku mendidik namun tetap tegas.
Setelah apel, tim gabungan dibagi dua kelompok. Satu
kelompok melakukan patroli di Kelurahan Titi Papan, Kota Bangun, dan Tanjung
Mulia.
Kelompok lain bergerak menyisir di Kelurahan Mabar,
Mabar Hilir, dan Tanjung Mulia Hilir. Sasarannya adalah tempat-tempat usaha
yang membandel.
Di awal aksinya tim memasuki sebuah swalayan yang
berlokasi di Jalan Mangaan VIII. Swalayan ini memang menyediakan peralatan cuci
tangan, namun tidak bisa digunakan.
Pasalnya airnya habis dan tidak ada sabunnya. Selain
itu, karyawan swalayan tersebut juga membiarkan konsumen berbelanja tanpa
mengenakan masker. Pengabaian prokes ini juga terjadi di swalayan yang
berlokasi di Jalan Mangaan III juga di sebuah apotek dan swalayan di Jalan
Rumah Potong Hewan.
Sekcam Medan Deli dengan tegas menegur pemilik maupun
karyawan tempat usaha tersebut. Dia memerintahkan pemilik tempat usaha
melengkapi fasilitas cuci tangan saat itu.
Tim tidak meninggalkan tempat usaha tersebut sebelum
pemilik tempat usaha melengkapi fasilitas cuci tangan tersebut.
Dia juga mengingatkan pemilik dan karyawan agar tidak
melayani pembeli yang tidak memakai masker.
“Pasang pengumuman yang besar bahwa di tempat usaha
kalian wajib masker. Dan pengumuman itu harus dipatuhi, jangan hanya sekadar
pajangan. Kalau ada pembeli yang membandel, jangan layani, suruh keluar dari
tempat usaha kalian,” ucapnya.
Patroli ini tidak hanya berlangsung siang hari. Irfan
mengatakan, pada malam hari tim gabungan juga bergerak untuk memastikan agar
tempat-tempat usaha di kawasan Medan Deli patuh prokes dan PPKM Berbasis Mikro.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Masih Ada Tempat Usaha di Medan Deli yang Abai Prokes"
Posting Komentar