Agar Tidak Jadi Korban Investasi Bodong, Yuk Kenali Ciri-Cirinya


Lensamedan- Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam dalam penindakan selama Juni 2020.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk tidak terjebak dan menjadi korban fintech ilegal mau pun investasi bodong, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan telfon pintar yang dimiliki untuk mencari tahu keabsahan perusahaan.

"Termasuk memastikan imbalan atau keuntungan yang ditawarkan masih bisa diterima akal," ujar Analis Keuangan Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, di Medan, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Gunawan, modus yang yang kerap ditawarkan oleh para oknum, adalah dengan cara pendekatan sosial masyarakat. Tidak jarang jika targetnya adalah masyarakat muslim, maka yang dijual adalah produk-produk yang seakan produk itu sesuai dengan prinsip syariah. 

"Termasuk memanfaatkan ketokohan atau popularitas seseorang di masyarakat, sehingga menjadi salah satu daya tarik masyarakat yang pada akhirnya terjebak," sebut Gunawan.

Sementara jika menyangkut pinjaman (fintech), kemudahan syarat menjadikan masyarakat dengan mudah tergoda untuk meminjam uang.

"Padahal bunga yang dikenakan sangat tinggi dan bersifat harian. Tapi ini kadang tidak menjadi perhatian sehingga banyak yang jadi korban," terangnya.
 
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumut Pintor Nasution meminta masyarakat yang ditawarkan produk investasi untuk memperhatikan dua L. 

L yang pertama kata Pintor adalah legal, artinya masyarakat harus melihat ada tidaknya izin perusahaan. Karena setiap investasi selalu ada otoritasnya. Ada OJK yang mengawasi beberapa Industri Keuangan, dan ada Bapebti yang mengawasi Industri Komoditi Berjangka. 

"Ingat, izinnya adalah izin melakukan kegiatan investasi, bukan izin PT (Perseroan). Karena banyak juga masyarakat yg menganggap kalo sudah PT berarti sudah ada izinnya. Nah, selain izin perusahaannya yang diberikan OJK, ada izin perorangannya juga. Jadi orang perorangan yang mengelola uang masyarakat itu juga harus punya izin," sebut Pintor.

Sementara L yang kedua kata Pintor menyangkut logika (logic). Semua investasi pasti ada resiko. Ingat prinsip Investasi “High Risk High Return”. Jadi apabila ada orang yang menawarkan investasi dengan return yang tinggi dan tanpa risiko,sudah sangat jelas itu biasanya langsung investasi bodong. 

"Apalagi dia dengan iming-iming janji surga hasil yang berlimpah ruah," tambahnya.


Agar tidak menjadi korban, baik Gunawan Benjamin mau pun Pintor Nasution mendorong masyarakat untuk lebih banyak membaca dan mencari informasi. 


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Agar Tidak Jadi Korban Investasi Bodong, Yuk Kenali Ciri-Cirinya"

Posting Komentar

IHSG dan Rupiah Berpeluang Bergerak Dua Arah

Lensamedan - Belum habis sentimen negatif di pasar keuangan akibat perang Iran – Israel, pasar keuangan pada perdagangan kemarin juga mendap...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel