Menggugat Keadilan di Balik Cerobong Asap: Ikhtiar Sumut Menuju Transisi Energi Berbasis Fikih dan Kemanusiaan

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, berfoto bersama para pembicara Workshop tentang transisi energi yang digelar di Bina Graha Bapperida Provinsi Sumatra Utara, Kamis (12/3/2026).lensamedan-ist

LensaMedan – Workshop tentang transisi energi di Bina Graha Bapperida Provinsi Sumatra Utara, Kamis (12/3/2026), menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari pembangkit listrik berbahan batu bara.

Dalam Workshop bertajuk “Menuju Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Utara: Perspektif Fikih, Kebijakan, dan Keadilan Sosial”, Kamis (12/3/2026), di Medan, Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menegaskan, percepatan transisi energi harus dilakukan secara adil dan inklusif sebagai respons terhadap krisis iklim global.

Menurutnya, sektor energi merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca sehingga penurunan emisi dari sektor ini menjadi kunci mitigasi perubahan iklim.

Ia menilai proses dekarbonisasi perlu dilakukan dengan tetap melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan ekonomi, serta memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Panut juga menyinggung komitmen pemerintah Indonesia dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) yang menargetkan peningkatan bauran energi baru terbarukan hingga sekitar 33% pada 2035 sebagai bagian dari upaya menuju Net Zero Emission.

“Transisi energi harus berjalan dengan mekanisme yang adil, tidak meninggalkan pekerja maupun kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi besar energi bersih seperti panas bumi, tenaga air, dan biomassa.

Namun hingga kini sektor energi nasional masih cukup bergantung pada energi fosil.

Karena itu, Panut menilai kolaborasi berbagai pihak—mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga dunia usaha—menjadi kunci mempercepat transisi energi berkeadilan.

Dalam workshop yang diinisiasi Green Justice Indonesia bersama Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan dan didukung Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, ia menekankan bahwa proses transisi energi tidak boleh hanya menjadi proyek teknokratis.

“Transisi energi harus memiliki kepekaan terhadap penderitaan masyarakat terdampak, termasuk warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu,” katanya.

Menurut Panut, pekerja yang terdampak pengurangan pembangkit batu bara perlu mendapatkan pelatihan ulang (reskilling), sementara hak masyarakat adat dan perempuan juga harus dilindungi dalam proses transisi energi.

Ketua Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, merujuk pada penelitian Universitas Harvard, polusi pembakaran batu bara adalah kontributor utama kematian prematur di dunia.

Di Sumatra Utara, dampak ini bukan lagi sekadar teori, melainkan realitas harian di Pangkalan Susu. "Di sana, debu hitam sudah dianggap biasa. Itu adalah pengorbanan masyarakat tingkat bawah agar kita bisa menikmati listrik dengan suka-suka," ujar Sumiati pedas.

Ia memaparkan, suhu air laut mencapai 42 derajat Celcius akibat limbah PLTU pada jam-jam tertentu, yang menghancurkan ekosistem mangrove dan memaksa nelayan menjadi pekerja migran karena laut tak lagi memberi penghidupan.

Nur Hayati, warga Pangkalan Susu yang hadir sebagai saksi hidup, menambahkan dengan suara bergetar.

"Kami yang bertiga di sini adalah sisa-sisa hidup dari Pangkalan Susu. Keluarga kami habis karena kanker dan paru-paru hitam. Kami mati pelan-pelan," ungkapnya.

Menanggapi penjelasan warga, Kepala Bapperida Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, melontarkan kritik pedas terhadap tren global.

Ia menyoroti bagaimana negara-negara maju yang dahulu merusak lingkungan lewat revolusi industri, kini justru mendikte negara berkembang dengan isu "energi bersih" sambil menjual produk teknologinya.

"Dulu mereka memporak-porandakan hutan untuk pabrik. Sekarang saat kita mau maju, isunya digeser. Kita disuruh pasang panel surya, tapi yang buat Jepang. Akhirnya kita tetap jadi objek, bukan subjek," tegas Dikky.

Ia mendorong agar organisasi besar seperti Al Washliyah melakukan riset mandiri agar Sumatera Utara mampu memproduksi teknologi energinya sendiri.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sumut tengah merancang insentif ekstrem bunga 0% bagi perusahaan yang bermitra dalam implementasi SDGs dan ekonomi hijau.

Fikih Energi: Menyelamatkan Lingkungan adalah Ibadah
Dari perspektif akademisi dan agama, Prof. Onrizal dan Dr. Azizul Kholis menawarkan konsep Maqasid Syariah (tujuan hukum Islam) dalam transisi energi.


Akademisi Universitas Sumatra Utara,  Onrizal, menilai transisi energi di Sumatera Utara perlu mempertimbangkan perspektif maqasid syariah atau tujuan dasar syariat, yakni melindungi manusia dan lingkungan dari kerusakan.

Onrizal mencontohkan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 sebagai peringatan serius dampak krisis iklim.

Berdasarkan data pemerintah daerah, kerugian akibat bencana tersebut mencapai sekitar Rp20 triliun, sementara dana yang dibutuhkan untuk pemulihan diperkirakan mencapai Rp30 triliun.

“Kalau tidak dicegah dari awal, anggaran kita ke depan hanya habis untuk menutup kerugian akibat bencana,” ujarnya.

Menurut Onrizal, peningkatan emisi gas rumah kaca dari sektor energi menjadi salah satu penyebab utama krisis iklim.

Karena itu, transisi menuju energi yang lebih bersih perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak.

Ia menjelaskan, dalam konsep maqasid syariah, terdapat lima prinsip perlindungan utama, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Krisis iklim dinilai berpotensi mengancam kelima aspek tersebut.

“Prinsipnya adalah mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada sekadar mengambil manfaat,” katanya.

Onrizal juga menilai Sumatra Utara memiliki potensi besar pengembangan energi baru terbarukan, seperti panas bumi, hidro, dan tenaga surya.

Salah satu langkah cepat yang dapat dilakukan adalah pengembangan PLTS atap di rumah, sekolah, dan kantor pemerintahan.

Ia menambahkan, pembiayaan transisi energi juga dapat didukung melalui skema sosial seperti zakat, sedekah, dan wakaf produktif, serta kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta.

“Transisi energi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Ketua Lembaga Kajian Strategis DPW Al Jam’iyatul Washliyah Sumatra Utara, Dr. Azizul Kholis, menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam mempercepat transisi energi di Indonesia.

Menurutnya, di tengah proses transisi energi yang dinilai masih berjalan lambat, keterlibatan organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi keagamaan, dapat menjadi kekuatan baru untuk mendorong implementasi energi bersih.

“Kami dari Al Washliyah, khususnya PD Al Washliyah Kota Medan, sangat bergembira bisa berbagi pemikiran bersama pemerintah, pemangku kepentingan, masyarakat sipil, dan akademisi untuk memikirkan bagaimana transisi energi ini benar-benar bisa terimplementasi,” ujarnya.

Azizul menjelaskan, Al Washliyah juga telah terlibat dalam pengembangan gagasan terkait energi berkelanjutan.

Salah satunya melalui penulisan buku tentang fikih energi dan kaitannya dengan transisi energi yang disusun pada November 2025 dan akan segera diterbitkan.

Ia menilai nilai-nilai keagamaan sebenarnya memiliki landasan kuat untuk mendukung pelestarian lingkungan.

Beberapa ayat Al-Qur’an menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam.

Dalam pemaparannya, Azizul juga memaparkan simulasi potensi organisasi Al Washliyah di Kota Medan.

Saat ini terdapat sekitar 21 cabang tingkat kecamatan, 54 ranting, 151 sekolah, dua panti asuhan, serta berbagai fasilitas lain dengan total sekitar 243 unit aset organisasi.

Ia mencontohkan, salah satu panti asuhan milik Al Washliyah di Kota Medan mengeluarkan biaya listrik hampir Rp10 juta per bulan.

Jika dihitung secara keseluruhan, biaya listrik konvensional untuk fasilitas Al Washliyah di Kota Medan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,24 miliar per tahun.

“Jika proyeksi ini diperluas ke seluruh pengurus Al Washliyah di Sumatera Utara yang berjumlah sekitar 29 daerah, nilainya bisa mencapai sekitar Rp52 miliar per tahun. Padahal ini baru satu organisasi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penghematan energi pada sektor rumah ibadah. Berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia, terdapat sekitar 10.899 masjid di Sumatra Utara.

Jika rata-rata biaya listrik masjid mencapai Rp500 ribu per bulan, maka total pengeluaran listrik dapat mencapai sekitar Rp65 miliar per tahun.

Dari kondisi tersebut, Azizul memperkenalkan konsep “sedekah energi”, yakni pemanfaatan energi terbarukan seperti panel surya untuk memenuhi kebutuhan listrik fasilitas sosial dan keagamaan.

“Bayangkan jika sebagian kebutuhan listrik masjid bisa dipenuhi oleh panel surya. Penghematan yang terjadi bisa menjadi bentuk sedekah energi yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai pendekatan transisi energi dapat dimulai dari sektor pendidikan yang dikelola organisasi keagamaan, misalnya melalui integrasi kurikulum energi terbarukan, kegiatan ekstrakurikuler energi bersih, hingga inovasi teknologi oleh siswa.

Menurut Azizul, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Namun, ia menilai perlu adanya aturan turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

“Program seperti sedekah energi, wakaf energi, serta dakwah energi—misalnya kampanye bahwa hemat energi adalah ibadah—bisa menjadi gerakan sosial yang kuat untuk mendukung energi terbarukan,” ujarnya.

Sekretaris Disperindag ESDM Sumatra Utara, Yosy Sukmono, mengatakan transisi energi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.

Menurut Yosy, energi saat ini menjadi isu strategis global karena berkaitan dengan ketahanan negara.

Gangguan kecil pada pasokan energi dunia, kata dia, dapat berdampak hingga ke daerah.

“Karena itu kita harus mulai mengoptimalkan potensi energi yang kita miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah hingga 2050 sebagai panduan pengembangan energi di daerah.

Sumatra Utara, lanjutnya, memiliki potensi besar energi baru terbarukan seperti panas bumi, hidro, dan tenaga surya, terutama di wilayah Tapanuli seperti Sarulla dan Sibayak.

Saat ini bauran energi baru terbarukan di Sumut tercatat sekitar 46%, sementara minyak bumi sekitar 27%, gas 9%, dan batu bara 17%.

“Ke depan kita harapkan porsi energi terbarukan terus meningkat melalui kerja sama berbagai pihak,” kata Yosi. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Menggugat Keadilan di Balik Cerobong Asap: Ikhtiar Sumut Menuju Transisi Energi Berbasis Fikih dan Kemanusiaan"

Posting Komentar

Terima Kunjungan Ombudsman Sumatra Utara, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Sales Area Manager Retail Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Tito Rivanto Marsono, menerima kunjungan  Kepala Ombudsman Republik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel