Merasa Dirugikan Terkait Sengketa Kepemilikan Aset, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding
Kuasa hukum ahli waris Alm Tampak Sebayang saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus sengketa kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan Pemkab Karo dalam temu pers yang digelar Rabu (11/2/2026).lensamedan-istBanding tersebut diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor
67/G/PTUN/2025 serta Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ.
Kedua perkara itu berangkat dari gugatan dugaan perbuatan
melawan hukum dan sengketa tata usaha negara atas penerbitan Sertifikat Hak
Pakai yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas legalitas.
Objek sengketa berupa rumah dan tanah yang berlokasi di
Jalan Kartini Nomor 2, Kabanjahe, yang menurut para ahli waris telah dikuasai
secara fisik oleh almarhum Tampak Sebayang sejak tahun 1970.
Namun setelah lebih dari 50 tahun, tanah tersebut diduga
kemudian ditetapkan sebagai aset negara dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai
tanpa alas hak dan dasar kepemilikan yang jelas.
Banding diajukan melalui sistem e-court, masing-masing pada
19 Januari 2026 untuk perkara PTUN dan 9 Februari 2026 untuk perkara perdata di
PN Kabanjahe. Saat ini, kedua perkara telah memasuki tahap upaya hukum banding,
dengan agenda penyampaian memori banding di Pengadilan Tinggi Medan dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua tim kuasa hukum ahli waris dari Kartika &
Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan banding diajukan karena
majelis hakim dinilai keliru dalam menempatkan pokok perkara.
“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan
Sertifikat Hak Pakai sebagai keputusan tata usaha negara. Namun majelis hakim
justru menggeser substansi perkara menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Ricka
dalam temu pers yang digelar Rabu (11/2/2026).
Turut hadir dalam temu pers tersebut Ahli Waris nomor 4, Joseph Gurint Sebayang, dan Ahli waris nomor 7, J. Ras Ralo Sebayang.
Menurut Ricka, fokus gugatan seharusnya diarahkan pada
proses administratif penerbitan SHP, termasuk pemenuhan syarat formil dan
materiil sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
“Yang kami persoalkan adalah proses dan kewenangan
administratifnya. Ada dugaan pelanggaran serius yang tidak diuji secara
komprehensif dalam putusan,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu,
menilai majelis hakim PN Kabanjahe juga tidak mempertimbangkan seluruh alat
bukti dan keterangan saksi secara mendalam.
“Banyak bukti penting yang seharusnya diuji secara objektif,
khususnya terkait proses penerbitan hak pakai dan status penguasaan objek
sengketa,” ujarnya.
Ricka menambahkan, salah satu poin krusial yang menjadi
dasar banding adalah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai
tidak diajukan secara sah atas nama Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan
hukum publik.
“Permohonan sertifikat itu justru diajukan oleh pihak
pribadi tanpa surat kuasa dari Bupati. Ini persoalan kewenangan yang sangat
fundamental dalam hukum administrasi negara,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Imanuel Sembiring, menilai kondisi
tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran kepentingan dalam pengelolaan aset
daerah.
“Kami melihat adanya indikasi proses yang tidak transparan,
termasuk dalam rapat-rapat yang dijadikan dasar penetapan aset dan penerbitan
sertifikat,” kata Imanuel.
Para ahli waris menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai
dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317
meter persegi, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama
Pemerintah Kabupaten Karo.
Ricka juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah dalam
dokumen administrasi pemerintah daerah.
“Awalnya tercatat 1.700 meter persegi, lalu berubah-ubah
hingga akhirnya menjadi 3.317 meter persegi. Tidak pernah ada penjelasan
yuridis atas perubahan angka tersebut,” ujarnya.
Menurut Ricka, fakta penguasaan fisik oleh almarhum Tampak
Sebayang dan para ahli waris bahkan telah terungkap dalam pemeriksaan setempat
oleh majelis hakim.
“Namun fakta itu justru tidak menjadi pertimbangan dalam
amar putusan,” katanya.
Dalam memori banding, para ahli waris meminta Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan
pengadilan tingkat pertama serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai
atas nama Pemerintah Kabupaten Karo tidak sah secara hukum. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Merasa Dirugikan Terkait Sengketa Kepemilikan Aset, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding"
Posting Komentar