Merasa Dirugikan Terkait Sengketa Kepemilikan Aset, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding

Kuasa hukum ahli waris Alm Tampak Sebayang saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus sengketa kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan Pemkab Karo dalam temu pers yang digelar Rabu (11/2/2026).lensamedan-ist

LensaMedan — Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karo.

Banding tersebut diajukan terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/PTUN/2025 serta Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ.

Kedua perkara itu berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan sengketa tata usaha negara atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas legalitas.

Objek sengketa berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kartini Nomor 2, Kabanjahe, yang menurut para ahli waris telah dikuasai secara fisik oleh almarhum Tampak Sebayang sejak tahun 1970.

Namun setelah lebih dari 50 tahun, tanah tersebut diduga kemudian ditetapkan sebagai aset negara dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai tanpa alas hak dan dasar kepemilikan yang jelas.

Banding diajukan melalui sistem e-court, masing-masing pada 19 Januari 2026 untuk perkara PTUN dan 9 Februari 2026 untuk perkara perdata di PN Kabanjahe. Saat ini, kedua perkara telah memasuki tahap upaya hukum banding, dengan agenda penyampaian memori banding di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ketua tim kuasa hukum ahli waris dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan banding diajukan karena majelis hakim dinilai keliru dalam menempatkan pokok perkara.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai keputusan tata usaha negara. Namun majelis hakim justru menggeser substansi perkara menjadi sengketa kepemilikan,” ujar Ricka dalam temu pers yang digelar Rabu (11/2/2026).

Turut hadir dalam temu pers  tersebut Ahli Waris nomor 4, Joseph Gurint Sebayang, dan Ahli waris nomor 7, J. Ras Ralo Sebayang.

Menurut Ricka, fokus gugatan seharusnya diarahkan pada proses administratif penerbitan SHP, termasuk pemenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Yang kami persoalkan adalah proses dan kewenangan administratifnya. Ada dugaan pelanggaran serius yang tidak diuji secara komprehensif dalam putusan,” katanya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, menilai majelis hakim PN Kabanjahe juga tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara mendalam.

“Banyak bukti penting yang seharusnya diuji secara objektif, khususnya terkait proses penerbitan hak pakai dan status penguasaan objek sengketa,” ujarnya.

Ricka menambahkan, salah satu poin krusial yang menjadi dasar banding adalah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai tidak diajukan secara sah atas nama Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan hukum publik.

“Permohonan sertifikat itu justru diajukan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari Bupati. Ini persoalan kewenangan yang sangat fundamental dalam hukum administrasi negara,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Imanuel Sembiring, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pergeseran kepentingan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami melihat adanya indikasi proses yang tidak transparan, termasuk dalam rapat-rapat yang dijadikan dasar penetapan aset dan penerbitan sertifikat,” kata Imanuel.

Para ahli waris menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317 meter persegi, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.

Ricka juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah dalam dokumen administrasi pemerintah daerah.

“Awalnya tercatat 1.700 meter persegi, lalu berubah-ubah hingga akhirnya menjadi 3.317 meter persegi. Tidak pernah ada penjelasan yuridis atas perubahan angka tersebut,” ujarnya.

Menurut Ricka, fakta penguasaan fisik oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli waris bahkan telah terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

“Namun fakta itu justru tidak menjadi pertimbangan dalam amar putusan,” katanya.

Dalam memori banding, para ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo tidak sah secara hukum. (*)

 

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Merasa Dirugikan Terkait Sengketa Kepemilikan Aset, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding"

Posting Komentar

Resmikan Digital Branch Bireuen, CIMB Niaga Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Aceh

Chief of Syariah Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga Bung Aldilla (ketiga kanan) bersama Bupati Bireuen H Mukhlis ST (ketiga...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel