Sepanjang 2025, Polres Simalungun Ungkap 219 Kasus Narkoba
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, saat memaparkan rilis akhir tahun Polres Simalungun, Selasa (30/12/2025).lensamedan-istLensaMedan - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mencatat lonjakan kasus narkoba yang cukup signifikan di Kabupaten Simalungun sepanjang tahun 2025.
Dalam kaleidoskop 2025 yang disampaikan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, terungkap bahwa jumlah kasus narkoba mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
Jika tahun 2024 ada 201 kasus yang diungkap, maka di tahun 2025 meningkat menjadi 219 kasus.
“Ini artinya terjadi peningkatan sebesar 29,41%,” ujar Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol M. Manik, saat dikonfirmasi Sabtu (3/1/2026).
Peningkatan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi jajaran Polres.
Meski begitu, kata Kabag Ops, tingkat penyelesaian kasus relatif stabil. Tahun 2024 tercatat 185 kasus diselesaikan, sementara tahun 2025 sebanyak 186 kasus berhasil dituntaskan dengan status P21 (penyerahan berkas ke kejaksaan).
Yang lebih mencengangkan, jumlah tersangka yang berhasil dijaring juga meningkat tajam. Tahun 2024 diamankan 231 orang tersangka, sedangkan tahun 2025 bertambah menjadi 277 orang. Terjadi peningkatan sebesar 16,61%.
“Angka ini menunjukkan bahwa tidak hanya kasus yang bertambah, tapi juga jumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba semakin banyak. Polres Simalungun terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus-kasus tersebut,” ungkapnya.
Dari sisi barang bukti, lanjut Kompol Manik, Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah yang tidak sedikit.
Untuk sabu, tahun 2024 disita seberat 1.589,87 gram, sementara tahun 2025 meningkat menjadi 1.742,64 gram atau naik 8,76%.
Untuk barang bukti ganja yang disita, terlihat ada peningkatan yang sangat signifikan sebesar 58,39%. Tahun 2024, ganja yang disita seberat 912,85 gram, tapi tahun 2025 melonjak jadi 2.193,92 gram.
Bahkan, tahun 2025 juga ditemukan barang bukti baru yang tidak ada di tahun sebelumnya, yaitu biji ganja sebanyak 20,68 gram.
Sementara untuk temuan pohon ganja, terjadi penurunan drastis. Jika tahun 2024 disita 24 batang pohon ganja, maka tahun 2025 tidak ditemukan sama sekali, alias turun 100%.
Jenis narkoba lain yang juga menunjukkan tren mengkhawatirkan adalah pil ekstasi. Barang bukti ekstasi yang disita tahun 2024 sebanyak 39 butir, sedangkan tahun 2025 melonjak menjadi 125 butir.
“Peningkatan sebesar 68,8% ini membuktikan peredaran ekstasi juga semakin masif,” terangnya.
Meski data menunjukkan peningkatan kasus, Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Data ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata dan memerlukan kerja sama semua pihak untuk mengatasinya. (*)
(Simalungun)
Belum ada Komentar untuk "Sepanjang 2025, Polres Simalungun Ungkap 219 Kasus Narkoba"
Posting Komentar