Ketua DPRD Medan: Penertiban PKL Tak Boleh Setengah Hati, Trotoar Bukan Lapak Dagang

LensaMedan – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu. 
Ia menilai langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah tepat karena keberadaan PKL di sejumlah titik telah lama menjadi biang kemacetan dan keresahan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, kesemrawutan masih terlihat jelas di berbagai ruas jalan utama Kota Medan. Mulai dari Jalan Halat, Jalan Sei Sikambing, Jalan Binjai tepatnya di kawasan Jembatan Kampung Lalang, Jalan Sukarame, hingga Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat.

“Di titik-titik itu, arus lalu lintas sering tersendat karena badan jalan dan trotoar berubah fungsi menjadi tempat berdagang,” tegas Wong, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merampas hak pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya aman bagi pedestrian justru dipenuhi lapak, gerobak, hingga tenda PKL.

Padahal, lanjut Wong, Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam perda tersebut, aktivitas PKL telah diatur secara rinci melalui pembagian zona hijau (diizinkan), kuning (bersyarat), dan merah (dilarang).

“Perda ini dibuat bukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, tetapi untuk menciptakan ketertiban kota, meningkatkan estetika, sekaligus menaikkan kelas PKL melalui pembinaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perda tersebut juga menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 31 Tahun 1993. Namun, Wong menekankan bahwa keberhasilan perda ini sangat bergantung pada ketegasan implementasi serta dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis.

Meski begitu, Wong mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara arogan. “Penindakan harus tetap tegas, tapi humanis. Aturan ditegakkan, namun pendekatan sosial tetap dikedepankan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, mengaku pihaknya terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. “Kami rutin melakukan razia di kawasan terlarang. Zonasi sudah jelas, di luar itu harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa di lapangan sering terjadi gesekan antara petugas dan warga. Karena itu, Satpol PP berupaya mengedepankan pendekatan persuasif tanpa menghilangkan ketegasan. “Penindakan tetap berjalan, namun kami lakukan dengan cara-cara yang humanis agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tambahnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Ketua DPRD Medan: Penertiban PKL Tak Boleh Setengah Hati, Trotoar Bukan Lapak Dagang"

Posting Komentar

Di Selembar Kertas, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Titipkan Harapan Pemulihan

LensaMedan - Di tengah sisa-sisa banjir yang masih menyelimuti Aceh Tamiang, tawa anak-anak sesekali terdengar dari sudut posko pengungsian...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel