Kasus Jaka Malau, Pakar Hukum Puji Profesionalisme Polres Siantar

LensaMedan - Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau.

Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, tersebut sempat menyita perhatian publik. Dr. Alfi Sahari menilai langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas hukum.

"Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi," ujar Alfi Sahari saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Menurut Alfi, langkah kepolisian telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku, sebagaimana diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar terus dipertahankan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.

Secara terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar, Senin (22/6/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Kasus Jaka Malau, Pakar Hukum Puji Profesionalisme Polres Siantar"

Posting Komentar

Kasus Jaka Malau, Pakar Hukum Puji Profesionalisme Polres Siantar

LensaMedan - Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S....

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel