UPTD KPH XII Tarutung Tertutup Terkait Pemegang Akses SIPUHH
Surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara tentang hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan( SIPUHH) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tertanggal 21 Juli 2025.lensamedan-istLensamedan - Pascabencana banjir dan longsor di Sumatera
yang diduga dipicu badai siklon tropis dan kerusakan lingkungan, warga ramai-ramai
memprotes aktivitas penebangan pohon kayu dan pertambangan yang ada di
kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Salah satunya yakni aktivitas penebangan pohon untuk diambil
kayunya yang ada di Desa Batumanumpak, Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Seperti yang viral di media sosial, surat dari Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan
Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara tentang hak akses Sistem Informasi
Penatausahaan Hasil Hutan( SIPUHH) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT)
tertanggal 21 Juli perihal permohonan rekomendasi hak akses SIPUHH PHAT atas
nama Yohannes Tampubolon.
Surat dari Dinas Provinsi Sumatra Utara itupun dikaitkan
untuk membantah narasi dari para pejabat yang menyatakan bahwa pohon- pohon yang terbawa arus banjir adalah
karena tumbang alami.
Sebagaimana diketahui
akses SIPUHH merupakan sistim informasi berbasis web dari Kementrian Kehutanan untuk pencatatan
dan pelaporan secara elektronik yang sah dan terintegrasi terkait seluruh
kegiatan pengelolaan hasil hutan mulai dari penebangan, pengangkutan hingga
pengolahan untuk memastikan legalitas, ketertelusuran dan efesiensi dalam
industri kehutanan, termasuk penerbitan dokumen angkutan kayu.
Terkait pemegang SIPUHH di Kabupaten Tapanuli Utara wartawan mencoba konfirmasi kepada Kepala
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, Andri S Sihotang, di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Namun, Andri S Sihotang terkesan tertutup dalam memberikan
informasi tentang aktifitas penebangan kayu pohon di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Terkait informasi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
(PBPH) ,Pemegang Hak Atas Tanah dan
Verifikasi, semua harus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Sumut. Barusan informasinya sampai ke kami pada hari ini," kata Andri.
Andri hanya dapat menjelaskan bahwa, saat ini SIPUHH
termasuk di Tapanuli Utara sudah dihentikan sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu.
Saat Ditanyakan berapa SIPUHH yang ada di Taput sebelum
akhirnya dihentikan, Andri mengatakan bahwa informasi tersebut hanya dapat
disampaikan dari dinas LHK Sumut.
"Mungkin agar tidak terjadi simpang siur data. Supaya semua
informasinya satu pintu," kata Andri. (darwin nainggolan)
(Tapanuli Utara)
Belum ada Komentar untuk "UPTD KPH XII Tarutung Tertutup Terkait Pemegang Akses SIPUHH"
Posting Komentar