UPTD KPH XII Tarutung Tertutup Terkait Pemegang Akses SIPUHH

Surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara tentang hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan( SIPUHH) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tertanggal 21 Juli  2025.lensamedan-ist

Lensamedan - Pascabencana banjir dan longsor di Sumatera yang diduga dipicu badai siklon tropis dan kerusakan lingkungan, warga ramai-ramai memprotes aktivitas penebangan pohon kayu dan pertambangan yang ada di kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Salah satunya yakni aktivitas penebangan pohon untuk diambil kayunya yang ada di Desa Batumanumpak, Kecamatan Pangaribuan, Taput.

Seperti yang viral di media sosial, surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara tentang hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan( SIPUHH) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tertanggal 21 Juli perihal permohonan rekomendasi hak akses SIPUHH PHAT atas nama Yohannes Tampubolon.

Surat dari Dinas Provinsi Sumatra Utara itupun dikaitkan untuk membantah narasi dari para pejabat yang menyatakan bahwa  pohon- pohon yang terbawa arus banjir adalah karena tumbang alami.

 Sebagaimana diketahui akses SIPUHH merupakan sistim informasi berbasis web  dari Kementrian Kehutanan untuk pencatatan dan pelaporan secara elektronik yang sah dan terintegrasi terkait seluruh kegiatan pengelolaan hasil hutan mulai dari penebangan, pengangkutan hingga pengolahan untuk memastikan legalitas, ketertelusuran dan efesiensi dalam industri kehutanan, termasuk penerbitan dokumen angkutan kayu.

Terkait pemegang SIPUHH di Kabupaten Tapanuli Utara  wartawan mencoba konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, Andri S Sihotang, di kantornya, Rabu (10/12/2025).

Namun, Andri S Sihotang terkesan tertutup dalam memberikan informasi tentang aktifitas penebangan kayu pohon di Kabupaten Tapanuli Utara.

"Terkait informasi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ,Pemegang Hak Atas Tanah  dan Verifikasi, semua harus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut. Barusan informasinya sampai ke kami pada hari ini," kata Andri.

Andri hanya dapat menjelaskan bahwa, saat ini SIPUHH termasuk di Tapanuli Utara sudah dihentikan sejak  tanggal 1 Desember 2025 lalu.

Saat Ditanyakan berapa SIPUHH yang ada di Taput sebelum akhirnya dihentikan, Andri mengatakan bahwa informasi tersebut hanya dapat disampaikan dari dinas LHK Sumut.

"Mungkin agar tidak terjadi simpang siur data. Supaya semua informasinya satu pintu," kata Andri. (darwin nainggolan)

 

(Tapanuli Utara)

Belum ada Komentar untuk "UPTD KPH XII Tarutung Tertutup Terkait Pemegang Akses SIPUHH"

Posting Komentar

DPRD Sarankan Konflik Gang Kebakaran Medan Johor Diselesaikan dengan Damai

LensaMedan -  Sengketa penyerobotan Gang Kebakaran yang merupakan fasilitas umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel