Sofyan Tan: Guru Butuh Perlindungan dari Kriminalisasi

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, berbincang dengan sejumlah guru.lensamedan-ist

LensaMedan - Peringatan Hari Guru Nasional 2025 harus menjadi momentum penghormatan bagi peran guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, Selasa (25/11/2025).

Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap para pendidik yang menurutnya merupakan fondasi utama masa depan bangsa.
 
“Guru adalah kekuatan yang menuntun setiap anak menuju masa depan,” ujar Sofyan Tan.
 
Sofyan Tan  menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditopang oleh kurikulum atau teknologi, tetapi terutama oleh kualitas guru yang setiap hari berhadapan langsung dengan siswa di ruang kelas.
 
Sofyan Tan mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru, yang akan memuat aturan jelas dan tegas terkait peningkatan kesejahteraan guru.
 
“RUU ini harus memastikan tidak ada lagi guru di Indonesia yang digaji di bawah UMR. Itu adalah hal mendasar, dan negara berkewajiban hadir memberikan kepastian,” tegasnya.
 
Ia menyoroti kondisi aktual di sejumlah daerah, terutama pada sekolah swasta kecil atau sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan di mana masih banyak guru yang bekerja dengan gaji jauh di bawah standar minimum. 

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan jika Indonesia ingin bersaing dalam kualitas pendidikan di tingkat global.
 
Selain kesejahteraan, Sofyan Tan menegaskan pentingnya memasukkan aspek perlindungan hukum bagi guru dalam UU Sisdiknas yang baru.

Ia menilai beberapa kasus kriminalisasi terhadap guru dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi alarm bagi pembuat kebijakan.
 
“Guru yang sedang menjalankan tugas pendidikannya tidak boleh hidup dalam ketakutan. Kriminalisasi terhadap guru harus dicegah, dan itu hanya mungkin dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa proses pendidikan sering kali melibatkan tindakan pendisiplinan dan penguatan karakter siswa, sehingga profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan eksternal.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sofyan Tan juga menyinggung soal ketimpangan perlakuan antara guru sekolah negeri dan swasta.

Ia menilai bahwa guru swasta sering kali berada di posisi kurang menguntungkan, baik dari sisi kesejahteraan, akses peningkatan kompetensi, maupun pengakuan status profesional.
 
“Kita tidak boleh membedakan kualitas peran guru negeri dan guru swasta. Keduanya menjalankan fungsi pendidikan yang sama pentingnya,” kata Sofyan Tan. Ia berharap UU Sisdiknas baru dapat menetapkan standar yang lebih adil bagi seluruh pendidik.
 
Menutup pesannya, Sofyan Tan menekankan bahwa Peringatan Hari Guru 2025 harus menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, guru tidak hanya membutuhkan apresiasi seremonial, tetapi juga dukungan nyata dalam bentuk kebijakan yang berpihak.
 
“Keberlanjutan masa depan bangsa ditentukan oleh para guru. Karena itu, yang dibutuhkan guru saat ini bukan sekadar serimonial, tapi perlindungan hukum dari kriminalisasi, jaminan kesejahteraan dan kesetaraan. Guru adalah investasi terbesar kita,” katanya mengakhiri.(*)


(Jakarta)
 

Belum ada Komentar untuk "Sofyan Tan: Guru Butuh Perlindungan dari Kriminalisasi"

Posting Komentar

Gubernur Bobby Nasution Ingin Kesejahteraan dan Kenyamanan Mengajar Guru Semakin Baik

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengenakan pakaian khas adat Karo saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Guru Nasio...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel