RKUHAP Harus Seimbangkan antara Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Forum Advokat Pembaharuan (HAP), dan ICEL, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).lensamedan-ist

LensaMedan - Penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mencerminkan paradigma hukum baru yang menyeimbangkan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal  ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Forum Advokat Pembaharuan (HAP), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Rikwanto, KUHAP yang berlaku saat ini masih berorientasi pada pelaku tindak pidana, sementara aspek hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat belum diatur secara seimbang. Oleh karena itu, ia menilai revisi KUHAP perlu menghadirkan pendekatan baru yang lebih berkeadilan dan humanis.

“KUHAP yang lalu lebih berfokus pada sosok pelaku, diapakan dan harus apa. (Namun), dalam perjalanannya telah banyak perubahan dan penyempurnaan. Sekarang kita upayakan perubahan. Jadi ada paradigma baru, yaitu keseimbangan dan hak-hak yang tadinya tidak ada, harus dimunculkan di KUHAP yang baru ini,” ujar Rikwanto. 

Rikwanto menambahkan, penyusunan RKUHAP kali ini telah melibatkan berbagai unsur mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat sipil. 

Proses tersebut, menurutnya, mencerminkan mekanisme check and balances yang sehat dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.

“Masukan-masukan tersebut (semoga) bisa mewadahi (aspirasi) semua pihak untuk kebaikan kita bersama dalam rangka penegakan hukum di negara kita tercinta ini,” ujar Rikwanto.

Politisi Fraksi Golkar tersebut juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dalam RKUHAP. Ia menilai, status tersangka yang dibiarkan berlarut tanpa kejelasan harus dihindari demi keadilan.

“Kalau ada perkara yang sifatnya tidak segera terungkap, ada baiknya dihentikan saja untuk kepastian hukum. Nanti kalau ada novum (bukti baru) nya, baru buka lagi. Bukan lima tahun nggak selesai-selesai. Kalau memang penyidik tidak mampu, sadar saja memang belum bisa. Ini kajian-kajian (dilakukan) untuk kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Selain itu, Rikwanto mendorong penguatan peran advokat sebagai penjaga HAM dalam seluruh tahapan proses hukum. Ia juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional dan ilmiah tanpa praktik pemaksaan.

Menanggapi isu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rikwanto menilai perkembangan peran PPNS sebagai hal yang wajar seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat. 

Ia membuka kemungkinan bahwa ke depan, PPNS bisa berperan lebih mandiri dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas.

“Dulu penyidik polisi segalanya. Tapi karena perkembangan penduduk dan masalah yang kompleks, muncul penyidik lain seperti PPNS. Ini perkembangan yang tidak bisa ditolak,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Rikwanto berharap RKUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat posisi hukum di Indonesia. (*)



(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "RKUHAP Harus Seimbangkan antara Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM"

Posting Komentar

IHSG Melemah Tipis, Harga Emas Naik Dekati US$4.100

LensaMedan – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya ditutup di zona merah meski lebih banyak ditransaksikan di zona hijau pada perdaga...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel