Sofyan Tan Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

LensaMedan - Anggota komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan mendorong masyarakat untuk melindungi hasil kreasi dan temuan dari hasil penelitian dan riset dengan mendaftarkannya pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Dampak dari pendaftaran hasil kreasi dan hasil penelitian tersebut dinilai Sofyan Tan sangat penting mengingat hal tersebut berkaitan secara langsung terhadap pengakuan hukum dan imbalan atas hasil jerih payah seseorang.

“Mendaftarkan hasil kreasi atau temuan kita ke HKI itu sangat penting,” kata Sofyan Tan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Draft Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Hotel Le Polonia, Medan, Senin (20/10/2025).

Sofyan Tan menyebutkan setidaknya ada 4 hal penting seputar pendaftaran kreasi dan temuan ke HKI. Pertama, untuk melindungi para kreator dan penemu atas kreasi dan temuannya. 

Dengan terdaftar pada HKI, maka sang kreator atau penemu akan mendapat perlindungan atas karyanya sekaligus memberi pengakuan hukum dan imbalan yang layak atas jerih payak dan pengorbanan waktunya.

“Untuk hal ini kita bisa melihat hasil karya pak Habibie terhadap temuannya pada pembuatan pesawat terbang. Pengakuan itu tercatat di dunia dan dia mendapatkan imbalan atas hasil karyanya,” ucapnya.

Hal penting kedua menurut Politisi PDI Perjuangan ini yakni  untuk mendorong munculnya inovasi dan kreatifitas. Dengan adanya HKI ini, maka keinginan untuk terus berinovasi akan terpacu. Kemudian, ketiga yakni memberikan kepastian  hukum bagi dunia usaha.

“Kalau sudah dilindungi, berarti jelas para pelaku usaha harus sudah tau hasil-hasil karya orang lain yang dilindungi sehingga tidak boleh sembarangan menggunakannya untuk keuntungan sendiri,” sebutnya.

Hal penting keempat yakni mencegah kecurangan atau plagiarisme. Hal yang menurut Sofyan Tan banyak dilakukan oleh orang lain untuk mencuri keuntungan atas hasil karya orang lain.

“Banyak kasus upaya-upaya plagiarisme terutama dalam dunia usaha yang kita lihat. Ada yang mencoba meniru logo, meniru merk dan lain. Dan dengan terdaftar di HKI, maka pemilik logo, merk maupun resep-resep tertentu tidak boleh ditiru orang lain,” ungkap Sofyan Tan.

Atas hal itulah kata Sofyan Tan, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai penyusunan draft dokumen untuk mendaftar ke HKI. Sebab, dengan itulah masyarakat dapat menikmati hasil dari kreasi dan temuannya.

“Maka dari itu saya langsung menggandeng BRIN untuk menjelaskan dan memberi pengarahan tentang bagaimana cara untuk mendaftar ke HKI,” pungkasnya.

Senada dengan Sofyan Tan, Analisis Kebijakan Ahli Madya BRIN, Juldin Bahriansyah, mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi sebuah kebutuhan terutama di tengah kemajuan teknologi. 

Sebab, dengan terdaftarnya kekayaan intelektual tersebut akan mendorong berbagai keuntungan lain termasuk berkaitan dengan pengakuan dan reputasi yang sangat dibutuhkan dalam kompetisi.

“Inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual salah satu keperluannya adalah sebagai alat strategi dalam kompetisi. Juga untuk memberi pengakuan dan reputasi, karena proses mendapatkan HKI juga sangat ketat dengan rangkaian pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, pendaftaran kekayaan intelektual masih membutuhkan dorongan yang lebih besar. 

Sebab, minat untuk mendaftar masih sangat rendah. Berdasarkan data yang disampaikannya, pada periode 2020-2024 BRIN memiliki 3.251 permohonan dimana jumlah yang sudah mendapat hak paten sebanyak 1.087.(*)


(Medan)


 

Belum ada Komentar untuk "Sofyan Tan Dorong Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual"

Posting Komentar

Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

LensaMedan – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memberikan dukungan penuh terhadap kinerja DPRD Sumut, te...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel