Curi AC Warga, Seorang Pria di Sei Berombang Ditangkap Polisi
LensaMedan - Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Panai Hilir. Satu orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan petugas.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan,S.H. bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E. Silaban, S.H.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (2/10/25) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban diketahui bernama Hariyono (63), seorang warga setempat.
"Saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang," ucap Ipda Andi.
Ipda Andi menjelaskan, di sekitar lokasi juga ditemukan tangga kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dinding rumah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir," kata Ipda Andi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku. Pada Jumat (10/10) sekira pukul 11.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah warga di Kelurahan Sei Berombang.
"Tim unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial SN alias Arel (24), warga Lorong V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir," jelas Kanit Polsek Panai Hilir.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian AC merk Panasonic dan kipas AC outdoor milik korban. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit AC merk Panasonic beserta kipas outdoor, 1 (satu) buah tang warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12–13, kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Arwin.
(Labuhanbatu)
Belum ada Komentar untuk "Curi AC Warga, Seorang Pria di Sei Berombang Ditangkap Polisi"
Posting Komentar