Putusan MK Bebaskan Uang Sekolah SD dan SMP, Sofyan Tan: Bisa Jalan dengan Mengurangi Anggaran MBG
LensaMedan – Anggota Komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan, mengatakan, pihaknya akan segera membahas Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban pemerintah untuk membebaskan uang sekolah tingkat SD dan SMP pada sekolah-sekolah swasta.Menurutnya, realisasi atau implementasi dari putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2026.
“Setelah ini (reses) kami akan bahas segera di DPR, mungkin bisa untuk 2026,” kata Sofyan Tan saat kunjungan reses di SD Genpita Ceria, Tangkahan, Medan Labuhan, Senin (2/6/2025).
Sofyan Tan menilai, putusan MK itu bisa direalisaaikan jika pemerintahan Probowo-Gibran rela mengurangi anggaran makan bergizi gratis (MBG) yang sangat fantastis dan menaikkan anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah empat kali lipat.
Dengan demikian, pemerintah tinggal menyalurkan anggarannya melalui penambahan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk swasta yang selama ini diterima Rp900 ribu per siswa SD dan Rp1,1 juta per siswa SMP dalam satu tahun.
“Bisa saja, kalau mau dikurangi anggaran MBG kemudian dialihkan ke Kemendikdasmen. Nanti bisa melalui dana BOS,” terang Sofyan Tan.
Sofyan Tan pun sempat bertanya kepada para orangtua siswa yang hadir saat itu apakah menginginkan uang sekolah gratis atau makan bergizi gratis, dan ternyata semua orangtua siswa serentak jawab ingin sekolah gratis.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu indikatif belanja APBN untuk 2026 sebesar Rp1.157,77 triliun.
Badan Gizi Nasional mendapatkan anggaran terbesar yakni Rp217,86 triliun yang terdiri dari Rp210,4 triliun untuk program pemenuhan gizi nasional dan Rp7,45 triliun untuk anggaran dukungan manajemen.
Sementara Kemendikdasmen yang diberi tanggung jawab untuk membebaskan uang sekolah pendidikan tingkat dasar hanya memiliki Rp33,65 triliun.
Termasuk pagu terendah dari 10 kementerian dan lembaga.
Sofyan Tan menyebutkan semua bergantung pada kebijakan Presiden, mau pilih pendidikan gratis atau program MBG yang menjadi janji kampanyenya.
Soal pola penyaluran menurutnya sudah tersedia instrumennya baik itu melalui dana BOS atau bisa juga melalui penambahan jumlah kuota dan beaaran anggaran PIP.
“Kuota PIP dan besarannya ditambahkan saja untuk SD dan SMP. Jadi semua siswa miskin gratis uang sekolah, yang mampu tetap bayar,” ujarnya.
Sofyan Tan juga mengingatkan agar jangan hanya terpaku pada membebaskan uang sekolah di sekolah swasta.
Harus juga dipikirkan dampaknya ke gaji guru di sekolah swasta yang selama ini diambil dari uang sekolah.
Kecuali ada kebijakan dari pemerintah untuk mengalihkan status semua guru sekolah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Putusan MK Bebaskan Uang Sekolah SD dan SMP, Sofyan Tan: Bisa Jalan dengan Mengurangi Anggaran MBG"
Posting Komentar