IPM Sumut Desak KPU untuk Profesional dalam Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
LensaMedan - Ikatan pelajar muhammadiyah (IPM) Sumatera Utara menilai Komisi pemilihan umum (KPU) RI tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri terkait jadwal pencalonan kepala daerah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum IPM Sumut, Dinda Puspita Tito kepada awak media, Jumat (13/9/24).
"Pasalnya KPU memberikan kesempatan ketiga bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk bertarung di pilkada," ungkap Dinda.
Menurut Dinda, keputusan tersebut tentu sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang salah satunya adalah berkepastian hukum.
"Dengan dibuka kembali kesempatan tersebut kami menilai bahwa KPU tidak bekerja secara profesional dan kami duga KPU bekerja sesuai selera tanpa mempertimbangkan aturan yang telah mereka keluarkan sebelumnya yaitu Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, dimana dalam PKPU tersebut dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," ungkap Dinda.
"Pertanyaan kemudian muncul jika setelah kesempatan ketiga ini tetap hanya ada calon tunggal, akan kah KPU membuka kesempatan keempat, kelima, atau bahkan lebih banyak lagi?" sambungnya.
Dinda menduga sikap plin plan KPU ini karena adanya tekanan dari Masinton Pasaribu Anggota DPR RI yang kemarin mendaftar untuk Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) namun ditolak oleh KPUD Tapteng.
"Melalui rapat KPU dengan DPR RI yang terjadi beberapa saat lalu dapat kita saksikan bagaimana arogansi Masinton kepada KPU. Oleh karena hal tersebut kami yakini menjadi dasar KPU untuk membuka kesempatan ini," papar Dinda.
"Menurut kami juga Preseden kesempatan ketiga dari KPU ini kami nilai membuat prinsip pemilu berkepastian hukum jadi tercoreng dan menimbulkan pertanyaan liar di publik," tutup Dinda.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "IPM Sumut Desak KPU untuk Profesional dalam Prinsip Penyelenggaraan Pemilu"
Posting Komentar