Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Hari Raya

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman.lensamedan-pemkomedan.go.id

LensaMedan - Sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (Hari Raya).

Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR bagi aparatur negara.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

"Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," ujar Wiriya di Medan, Rabu (11/3/2026).

Saat ini, Pemko Medan sedang mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis pencairan. Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan.

Ia menambahkan, pencairan THR nantinya direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. (*)


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Hari Raya "

Posting Komentar

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

LensaMedan - DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel