Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Hari Raya
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
"Namun, bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional," ujar Wiriya di Medan, Rabu (11/3/2026).
Saat ini, Pemko Medan sedang mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar teknis pencairan. Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan.
Ia menambahkan, pencairan THR nantinya direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. (*)
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Hari Raya "
Posting Komentar