Kadishub Kota Medan Dinonaktifkan Sementara Terkait Audit Kinerja

LensaMedan - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung mulai Rabu 11 September 2024. Pengnonaktifan sementara ini dilakukan karena Iswar Lubis sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan terkait audit kinerja.

Saat dikonfirmasi lensamedan.co.id, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap membenarkan penonaktifan Iswar Lubis dari jabatannya sementara.

"Benar bang, Kadishub Kota Medan untuk sementara dinonaktifkan. Lagi pemeriksaan inspektorat," ucapnya melalui pesan whatsApp, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap, juga menegaskan bahwa Iswar Lubis sedang dalam proses pemeriksaan.

"Dinonaktifkan sementara, dalam rangka audit kinerja yang bersangkutan. Saya beri tahu ini biar jangan salah persepsi," jelasnya.

Sulaiman mengungkapkan bahwa penonaktifan Iswar tersebut diambil sebagai langkah untuk memperlancar proses audit. 

"Intinya ini bukan pencopotan Kadishub, tapi hanya penonaktifan sementara," ungkap Sulaiman.

Sulaiman menambahkan bahwa pengawasan terhadap Iswar Lubis diperkirakan berlangsung selama 21 hari sesuai dengan surat tugas yang ada. 

"Kami akan melihat hasil kesimpulan dari pemeriksaan. Sementara itu, tim yang ditugaskan akan melakukan pemeriksaan hingga batas waktu tersebut," tandas Sulaiman. 

Diketahui, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan Kota Medan, dan diharapkan dapat membantu proses audit berjalan dengan baik.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Kadishub Kota Medan Dinonaktifkan Sementara Terkait Audit Kinerja"

Posting Komentar

Kartu Prakerja Menjawab Kebutuhan Lifelong Learning untuk Antisipasi Perubahan Zaman

LensaMedan - Selama lima tahun terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan manajemen pelaksana Kartu Prakerja berhasil menggau...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel