Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Para Saksi Pada Sidang Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif


 Lensamedan - Sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA, kembali digelar pengadilan negeri Stabat pada Rabu (3/8/2022). 

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Halida Rahardhini ini meng-agendakan mendengarkan keterangan dari saksi dan dibagi menjadi 3 berkas perkara dengan jumlah terdakwa sebanyak 8 orang, yaitu DP, HS, JS, SP, RG, TS, HG dan IS.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa disetiap berkas ada 6 orang saksi yang dipanggil, namun untuk berkas yang pertama atas nama terdakwa DP dan HS, dari 6 saksi yang telah dipanggil, cuma 2 saksi yang hadir yaitu Sariandi Ginting dan istrinya Tria Sundari warga dusun 7 Desa Suka Jahe Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat dan sudah memberikan keterangan didepan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.

"Untuk berkas perkara terdakwa DP dan HS sudah disidangkan dari pukul 11.00 WIB siang tadi dan selesai pukul 15.00 WIB sore. Namun dari 6 orang saksi yang dipanggil cuma 2 saksi yang hadir dan merupakan keluarga dari korban Sarianto Ginting, yang tewas di kerangkeng Bupati Langkat non aktif pada 15 Juli 2021 lalu," ucap Kasi intel Kejari Langkat.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Langkat menjelaskan bahwa 4 orang saksi yang tidak hadir hari ini dipersidangan akan dipanggil ulang pada persidangan pekan depan.

"Saksi yang tidak hadir hari ini akan kita panggil lagi pada sidang berikutnya, ditambah dengan saksi - saksi lainnya," jelas Kasi intel Kejari Langkat.

Sementara itu, didalam persidangan, saksi Sariandi Ginting mengatakan bahwa keluarga mereka memang mengantarkan abangnya yang kecanduan narkoba ke panti rehabilitasi milik Bupati Langkat non aktif pada 12 Juli 2021 lalu, namun 3 hari kemudian pihak keluarga mendapat kabar kematian korban karena sakit.

"Memang pada 12 Juli 2021 lalu kami mengantar abang kami ke panti rehabilitasi tersebut, tapi setelah 3 hari, abang kami meninggal dunia karena sakit," ucap Sariandi Ginting didepan persidangan sembari menjelaskan bahwa saksi juga mengakui abangnya menderita sakit lambung dan harus mengkonsumsi obat - obatan.

Selain itu, usai sidang berkas yang pertama, dilanjutkan dengan berkas sidang yang kedua dan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Sebelumnya, dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin - angin, Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas nama DP, HS, JS, SP, RG, TS, HG dan IS.

Dari 8 tersangka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi menjadi 3 berkas perkara, diantaranya berkas yang pertama atas nama terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sidang lanjutan dari perkara kerangkeng Bupati Langkat non aktif ini akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. ( Langkat)


Belum ada Komentar untuk "Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Para Saksi Pada Sidang Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel