PT DPM Bantah Serobot Lahan yang Dikelola PHU Pardosi

Lensamedan – PT Dairi Prima Mineral (DPM) membantah perusahaan yang ditargetkan mulai berproduksi di akhir tahun 2022 ini menyerobot lahan warga seperti yang dituduhkan  Lembaga Adat Pak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Selasa (9/11/2021).

Humas PT DPM, Achmad Zulkarnain mengatakan kawasan yang dituduhkan tersebut sebenarnya merupakan kawasan hutan lindung yang ditugaskan ke perusahaan untuk direhabilitasi. Dan di dalam Hutan Lindung, tidak ada Hak Ulayat. Meski demikian, pihaknya tetap meminta izin kepada PHU Pardosi di Desa Pandiangan. 

“Dan lahan tersebut bukan kami gunakan sebagai lokasi tambang, tetapi merupakan lahan kritis yang ditugaskan ke kami untuk direhabilitasi,” kata Achmad Zulkarnain saat dihubungi melalui telfon, Selasa (9/11/2021). 

Achmad Zulkarnain menyebutkan, sebelum menjalankan proses rehabilitasi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan warga Desa Pandiangan, untuk memastikan tidak ada penggarap di lahan kritis. 

“Sosialisasi itu kami lakukan dengan warga termasuk Pemegang Hak Ulayat (PHU) marga Pardosi. Dan ini merupakan bagian yang harus kami laporkan ke pemerintah,” sebut Izul, sapaan akrabnya. 

Izul menjelaskan, luas tanah yang ditugaskan untuk direhabilitasi seluas 53 Hektare, tetapi pihak perusahaan memutuskan untuk merehabilitasi lahan seluas 60 Hektare. 

“Setelah dikeluarkan surat penunjukan dari Kementerian LHK, maka proses rehabilitasi kami mulai di lahan sekitar 5 hektar,” terangnya. 

Sayangnya, dalam proses pelaksanaan rehabilitasi, muncul kelompok lain yang mengaku sebagai PHU marga Pardosi yang benar. Dualisme PHU inilah memunculkan protes yang berbuntut aksi demo. 

Akibatnya kata Izul, protes yang dilayangkan LAPSSMP mendorong perusahaan untuk mengusulkan pemindahan lokasi yang akan direhabilitasi. 

“Dan ini sebenarnya akan merugikan masyarakat setempat yang akan kehilangan penghasilan, karena kami pasti butuh tenaga masyarakat untuk merawat pohon yang kami tanam hingga akhirnya diterima pemerintah. Dan ini biasanya butuh waktu minimal 3 tahun,” tambahnya seraya menyebutkan sudah menanam di area seluas 5 hektar. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Pandiangan yang tergabung dalam LAPSSMP mendemo Kantor Gubernur Sumut memprotes tindakan PT DPM yang diduga menyerobot lahan yang masuk Hak Ulayat marga Pardosi. (*)


(Medan) 



 

Belum ada Komentar untuk "PT DPM Bantah Serobot Lahan yang Dikelola PHU Pardosi "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel