Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Diganjar Dua Tahun Bui


Lensamedan -    Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial dihukum dua tahun penjara, setelah dinilai terbukti bersalah menyuap penyidik KPK sebesar Rp1,6 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubid , Senin (20/9/2021) sore.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Syahrial dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," kata As'ad.

Adapun hal yang memberatkan sebut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan terdakwa tulang punggung keluarga," beber majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, baik  terdakwa maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya  jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu  dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Oleh KPK, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar 1,6 miliar.

Perkenalan Syahrial dengan Stephanus  berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan hal Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjung Balai.

Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK.

Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial agar proses Pilkada yang akan diikuti olehnya tidak bermasalah.

Lalu, Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus sebesar Rp1.695.000.000.

Terbaru , KPK juga telah menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Diganjar Dua Tahun Bui"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel