Soal HGU PTPN2 yang Dilepas, CTS Siap Penuhi Undangan DPRD Deliserdang

 


Lensamedan - Pelepasan lahan hak guna usaha (HGU) PTPN2 kepada pihak swasta, masih menyisakan polemik berkepanjangan. Apalagi sejauh ini terkait luas dan titik mana saja yang dilepas, belum dijelaskan secara transparan.

Atas situasi itu pula, pada Senin (27/9/2021) besok, pihak DPRD Deliserdang akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas hal tersebut bersama komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS).

Undangan resmi itu tertuang dalam surat No 171/2129 tertanggal 17 September 2021 berisikan perihal rapat dengar pendapat.

Dalam surat yang langsung ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang Zakky Bhahri, SH tersebut dijelaskan, sehubungan dengan surat Komisi I No 18/Kom.I/DPRD-DS/VII/2021 pada tanggal 15 September 2021 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait Surat Pengaduan dari komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang berapa luas dan dimana titik pelepasan tanah dari HGU PTPN2.

Berdasarkan hal tersebut, dimohon kepada saudara untuk dalam hadir dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 27 September 2021 pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang. Bahkan pihak CTS juga diminta membawa berkas dan dokumen terkait materi rapat.

"Kami akan hadir dalam rapat besok dan membawa berkas yang harus diketahui DPRD Deliserdang sebagai wakil rakyat yang wajib mengetahui hal ini," tegas Ketua Pendiri CTS, Iskandar Sitorus kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, pelepasan lahan berstatus Sertifikasi Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) diduga sarat kepentingan.

Hasil penelusuran Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), 'permainan' itu cenderung dilakukan lewat utak atik data luasnya lahan.
Iskandar Sitorus  menuturkan, kecenderungan hal itu terjadi, karena berkaitan dengan sejumlah rencana PTPN2 setelah puluhan tahun merugi.

"Menurutnya, sesuai data dan info yang dikumpulkan, CTS menemukan sejumlah poin yang ganjil, diantaranya aset PTPN2 berupa lahan SHGU sudah dibagi pemerintah c/q Pemprov Sumut kepada masyarakat seluas 28.000 hektar. Ini dipublis secara terbuka," ungkapnya.

Pelepasan itu, lanjutnya, dipengaruhi faktor bahwa SHGU PTPN2 tidak ditata kelola dengan sebenarnya, sehingga digarap warga. Salah satu pemangku kepentingan pertanahan yakni komunitas petani bernama Cinta Tanah Sumatera atau CTS yang sudah nyaris 5 tahun mendaftarkan permohonan pelepasan itu ke Pemprov, Kanwil BPN Sumut, Bupati Deliserdang, Kantah BPN Deliserdang sampai Camat Tanjungmorawa.

"Nyatanya, data pelepasan itu di Pemprov Sumut belum diumumkan, tetapi data di BPN Sumut adalah kisaran 8.500 hektar. Data di PTPN2 adalah 5.800 hektar. Anehnya, yang pernah ditandatangani Bupati Deliserdang hanya 2.500 hektare," sebutnya.

Lebih jauh Iskandar mengatakan, proses pemisahan kekayaan negara dari kas PTPN2 ke kas anak perusahaan yang dibentuk PTPN2 berupa penyertaan modal aset diduga kuat sarat penyimpangan.

"Sebab aset itu berlabel SHGU yang adalah milik negara dibawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemkeu). PTPN2 tidak bisa serta merta menyerahkan aset itu ke entitas lain. Walau anak perusahaannya," tegasnya.

Yang lebih janggal, sambung Iskandar, anak perusahaan itu ternyata kerjasama dengan pengembang group Ciputra untuk membangun Kota Satelit di Deliserdang seluas 8.800 hektar, dengan harapan PTPN2 mendapat label SHGB dari peralihan SHGU PTPN2 itu.

Namun ternyata, BPN Sumut hanya beri HPL (mirip penetapan lokasi yang statusnya harus ditingkatkan baru bisa SHGB) seluas 8.800 hektar. Dari puluhan tahun lalu sejak SHGU itu digarap warga selalu PTPN2 melakukan tindakan pisik bukan berdasar pada hukum positif.

"Konklusinya. Pertama, sedari awal PTPN2 diduga sudah menyimpangkan kewenangannya yang seharusnya mempertanggungjawabkan tupoksi sebagai pemohon/pengelola SHGU, namun itu disia-siakan. Terbukti, sebagian lahannya dilepas ke masyarakat oleh pemerintah," tandasnya.

Kedua, kata Iskandar, ada upaya menyimpangkan kewenangan untuk kepentingan tertentu dalam kaitan proses pelepasan SHGU PTPN2 dimana seharusnya Pemprov dll lakukan inventarisasi sesuai aturan yang terbuka.

Ketiga, telah terjadi dugaan penyimpangan kewenangan oleh PTPN2 saat menata kelola lahan SHGU tersebut.

Keempat, telah terjadi dugaan penyimpangan kewenangan oleh PTPN2 saat menyerahan sebagian aset SHGU ke entitas lain.

"Kemudian kelima, terjadi dugaan penyimpangan kewenangan saat PTPN2 dalam praktik pengurusan perizinan pembangunan kota satelit itu ke Pemprov dan lain-lain, padahal seharusnya itu tupoksi dari anak perusahaan," pungkasnya. (*)


(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Soal HGU PTPN2 yang Dilepas, CTS Siap Penuhi Undangan DPRD Deliserdang"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel