Agar WBP Bisa Vaksin, Kanwil Kemenkumham Sumut Diminta Proaktif Catatkan WBP di Disdukcapil

Lensamedan -  Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut) selaku pengelola Lembaga Permasyarakatan mau pun Rumah Tahanan di Sumatera Utara (Sumut) untuk pro aktif mengajak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) untuk mendata warga binaan permasyarakatan (WBP) yang tidak memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK). 

Padahal, NIK merupakan syarat utama untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 seperti yang disyaratkan dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

“Ini perlu dilakukan agar WBP tetap mendapatkan haknya dalam bidang pelayanan kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mau pun undang-undang. Vaksinasi merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan termasuk WBP,” ujar Pelaksana harian Kepala Ombudsman Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, usai menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan Disdukcapil Sumut di Kantor Ombudsman, di Jalan Sei Besitang, Senin (20/9/2021). 

James mencontohkan kebijakan yang dilakukan Kepala Rutan Perempuan Klas I Medan yang langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Medan. 

“Jadi warga binaannya yang tidak memiliki NIK, bisa didentifikasi lewat sidik jari dan iris mata, sehingga kelihatan namanya siapa, berpenduduk di mana dan seebagainya. Dengan dasar itu lah dilakukan vaksinasi oleh pihak dinkes,” kata James. 

Selain permasalahan NIK, lanjutnya, pelaksanaan vaksinasi bagi WBP juga terkendala pasokan vaksin yang terbatas. Disini menurutnya diperlukann perencanaan dari Pemprov Sumut dalam hal pendistribusian. 

“Dan ini menurut kami bisa disiasati dengan pendataan terlebih dahulu jumlah WBP yang belum divaksin oleh Kanwil Kemenkumham kemudian diserahkan ke Dinkes Sumut lalu diteruskan ke Kementerian Kesehatan, sehingga tepat sasaran,” lanjutnya.

Sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi mengatakan, saat ini jumlah WBP di seluruh Sumut mencapai 34.683. Yang sudah menerima vaksin I baru mencapai 13.463, sementara yang sudah mendapat vaksin kedua hanya 2.365 orang.

“Jadi masih ada  21.222 yang belum divaksin dosis pertama,itu jumlahnya sangat besar. Padahal di lapas dan rutan rentan penyebaran karena mereka kan pasti berdekatan,” kata Erwedi. 

Sejauh ini sebut Erwedi, jumlah kasus WBP yang terpapar Covid-19 mencapai 200 kasus, dimana 6 orang diantaranya meninggal dunia. Jumlah ini menurutnya masih cukup baik, karena mereka sudah memiliki SOP. 

“Kami sudah menyiapkan sel khusus untuk WBP yang berdasarkan hasil PCR dinyatakan positif sehingga bisa melakukan isolasi mandiri, sedangkan yang memiliki penyakit bawaaan atau komorbid, akan kami rekomendasikan ke rumah sakit,” sebutnya. (*)


(Medan) 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Agar WBP Bisa Vaksin, Kanwil Kemenkumham Sumut Diminta Proaktif Catatkan WBP di Disdukcapil "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel