Modus Jual HP, Pelaku Curas di Medan Barat Diciduk Polisi
Lensamedan - Petugas Kepolian Sektor (Polsek) Medan Barat menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat. Pelaku diketahui merampas sepeda motor korbannya hingga terseret ke jalan dengan modus menjual hanpdhone (HP) atau ponsel android.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu
Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku tersebut berinisial FS alias BL (24)
yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Pelaku sudah ditetapkan tersangka
dan ditahan ke dalam sel tahanan. Sedangkan korbannya adalah Muhammad Fahreza
Abrar.
Philip menjelaskan, kejadian berawal
saat korban tergiur membeli ponsel android yang ditawarkan tersangka, Sabtu
(14/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB lalu. Setelah COD (cash on delivery) di
warnet depan RSU Imelda Jalan Bilal, ternyata HP yang dijanjikan tak dibawa
tersangka.
"Tersangka mengaku HP tersebut
digadaikan kepada seseorang di Pasar Pulo Brayan. Korban kemudian diajak
tersangka ke Pasar Pulo Brayan untuk menebus HP itu," kata Philip, Senin
(20/9/2021).
Saat hendak menebus HP itu, tersangka
menerima uang Rp100 ribu dari korban untuk menebusnya. Setelah satu jam tak
muncul, korban mencari tersangka ke dalam pasar hingga akhirnya bertemu. Karena
curiga, korban menyatakan membatalkan membeli HP tersebut.
"Uang Rp 100 ribu yang
sebelumnya telah diterima tersangka diminta kembali oleh korban. Namun,
tersangka mengaku uang tersebut telah diberikan kepada penggadai HP-nya,"
sambung Philip.
Tersangka kemudian mengajak korban ke
rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan. Alasannya, akan meminta uang Rp 100 ribu
kepada sang nenek untuk mengganti uang korban.
Tak berapa lama di rumah nenek,
tersangka malah kabur ke arah sepeda motor korban dan langsung berupaya
menghidupkannya. Spontan, korban langsung menghalangi.
"Korban berupaya menyelamatkan
sepeda motornya yang dibawa kabur tersangka. Akibatnya, korban terseret hingga
10 meter lantaran memegangi penyangga besi sepeda motornya lalu terjatuh dan
mengalami luka-luka. Sementara tersangka berhasil kabur," terang Philip.
Ia menyebutkan, korban kemudian
membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Petugas lalu melakukan penyelidikan
hingga menangkap tersangka dari warnet di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II,
Medan Timur, Minggu (19/9/2021) malam.
"Tersangka mengaku sepeda motor
korban telah digadaikan Rp1 juta kepada penadah berinisial BOY, warga Jalan
Bhayangkara, Medan Tembung. Saat ini BOY masih dalam pengejaran dan telah
ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," bebernya.
Philip menambahkan, dari tersangka,
petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 potong celana jeans yang
dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor korban, BPKB sepeda motor Yamaha
Bison, dan 1 STNK atas nama Endri ST. "Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat
(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan
penjara," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Modus Jual HP, Pelaku Curas di Medan Barat Diciduk Polisi "
Posting Komentar