Pemerintah Harus Tegas Tangani Kerusakan Hutan di Kawasan Parapat

Lensamedan-  Banjir bandang yang terjadi di kota wisata Parapat pada pekan lalu diduga kuat akibat kerusakan hutan Girsang Sipangan Bolon akibat masifnya pembukaan tutupan kawasan hutan yang dilakukan berbagai pihak.

Hal ini merupakan hasil  invesigasi yang dilakukan tim gabungan dari Walhi Sumut, KSPPM dan AMAN termasuk berdasarkan keterangan dari masyarakat lokal yang bermukim dibawah perbukitan Hutan Simarbalatung yang merupakan bentang alam dan aliran  Hulu Sungai Batu Gaga atau Aek sigala-gala.

Deputi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Roy Lumban Gaol mengatakan, maraknya kerusakan hutan di Girsang Sipangan Bolon juga akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Apalagi dalam tiga tahun terakhir, perubahan iklim benar-benar sudah dirasakan di Kawasan Danau Toba termasuk di Girsang Sipangan Bolon. Musim penghujan lebih lama dibandingkan musim kemarau. Perubahan iklim ini tentunya juga disebabkan oleh kerusakan hutan dan ekosistem di Kawsan Danau Toba.

“Kondisi ini memungkinkan potensi ancaman bencana ekologis yang lebih besar akan terjadi lagi di masa mendatang, karena itu kondisi ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Daerah, Provinsi dan Nasional agar segera melakukan tindakan komprehensif  dan menerbitkan kebijakan dalam rangka mitigasi bencana di kawasan hutan Kecamatan Sipangan Bolon,  Parapat,” ujar Roy Lumban Gaol dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Roy menyebutkan, rusaknya kawasan hutan itu mengakibatkan rusaknya wilayah pertanian di hilir, seperti lahan pertanian kopi dan lahan persawahan masyarakat, kemudian rusaknya wilayah pemukiman, terputusnya akses jalan masyarakat lokal dna pengguna jalan raya, rusaknya sumber air bersih masyarakat diterjang banjir bandang.

“Dan yang pasti memberikan efek traumatis terhadap masyarakat lokal, terkhusus bagi kelompok anak, perempuan, lansia dan disabilitas,” sebut Roy.

Untuk itu lanjut Roy, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan di Kawasan Danau Toba yang berpihak pada keberlangsungan ekosistem.

Kemudian menetapkan wilayah rawan bencana di Kawasan Danau Toba sebagai aksi mitigasi bencana, dan segera melakukan upaya komprehensif dalam pemulihan hutan di sekitarnya.

“Tetetapi yang terpenting negara melalui KLHK mencabut Izin Konsesi Perusahaan HTI di kawasan Hutan wilayah kawasan Danau Toba yang secara masif telah mengakibatkan kerusakan di hulu Kawasan Danau Toba, serta izin perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan di hulu dan di hilir Kawasan Danau Toba,” tutupnya.  (*)

 

(Medan)  


Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Harus Tegas Tangani Kerusakan Hutan di Kawasan Parapat "

Posting Komentar

Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Optimalkan LNG

Lensamedan – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif untuk mengoptimalkan produk gas alam cair (LNG). Selain dalam rangka m...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel