Dipanggil Polda Sumut Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Labusel Mangkir

Lensamedan-  Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Kasusnya, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Labusel.

Kabid Humas Polda Sumut  Kombes Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, WAT sudah dipanggil Selasa (13/4/2021), tetapi yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir. Karena ketidakhadiran tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan

"Kami akan diagendakan untuk pemanggilan selanjutnya," ujar MP Nainggolan di Medan, Rabu (14/4/2021)..

Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan. "Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik," tukasnya.

Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. (*)

 

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Dipanggil Polda Sumut Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Labusel Mangkir"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel