Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penjualan Bayi di Medan

Lensamedan- Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Tersangka  berinisial A (42) yang merupakan warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung.

Kasus yang ditangani Subdit Renakta Polda Sumut, sebelumnya mengamankan pelaku A  dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan, penetapan tersangka pada A setelah unsur dan bukti mencukupi.

"Ya, kita sudah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut," kata Simon, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Simon, dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. 

Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan masih kita dalami," ucap Simon.

Amankan pelaku lainnya.

Polisi pun sudah mengamankan RS dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Saat mengamankan RS, polisi juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu.

Simon memaparkan selain RS (45), ada juga SP (46) yang ikut diamankan. SP juga berprofesi sebagai bidan. 

"Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah," bebernya.

Untuk bayi kedua, kata Simon juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. (*)



(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penjualan Bayi di Medan"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel