Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Lensamedan- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap Elperiansyah Nasution, warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11. Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang yang merupakan DPO Terpidana.

Elperiansyah ini berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) sore.

Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut. 

"Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait  Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, " kata mantan Kajari Medan ini. 

Selanjutnya kata Asintel,  terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga. (*)


(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan "

Posting Komentar

Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, IHSG dan Rupiah Kembali Melemah

Lensamedan - Usai Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin, pasar keuangan akan kembali fokus ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel