Polda Sumut gagalkan Penjualan Bayi di Sumut

Lensamedan-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/2/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi penjualan bayi tersebut di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara membenarkannya.

"Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya," katanya bersamaan.

Ditanya lebih lanjut, Simon menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.

Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 Wib.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 uu No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami," ucap Simon.

Ia memaparkan selain bayi, petugas juga menyita uang 3 juta rupiah dari tangan pelaku. "Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan," tutupnya.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut gagalkan Penjualan Bayi di Sumut"

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel