Agar Efektif, Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi antar SKPD

Lensamedan- Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok  (KTR) No 3 Tahun 2014, Pemerintah Kota Medan telah melakukan banyak upaya untuk  pengendalian dampak rokok. Namun harus diakui Perda KTR yang telah berjalan selama 7 tahun ini belum berjalan maksimal.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Junarti  mengatakan, ada penurunan dalam melakukan pengendalian yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga pendamping tempat-tempat kawasan tanpa rokok. Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan area permainan.

“Kita melihat, menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum  mengakibatkan pengendalian dampak rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujar  Elisabet dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Kepala Seksi  Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS mengakui, selama ini ada penurunan dalam pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap tempat-tempat yang melakukan pelanggaran juga terabaikan.

“Apalagi saat ini kita sedang fokus penanganan kasus Covid-19 serta disibukan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.

Selain itu menurut Cut, kelemahan yang terjadi selama ini disebabkan lemahnya keterlibatan total dari SKPD  lain dalam penanganan pengendalian dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

“Jadi perda KTR seolah-olah menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan, padahal kemampuan kita sangat terbatas untuk melakukan intervensi. Misalnya saja pengendalian KTR di  pasar, angkot, dan lainnya.  Kita Ingin ada dorongan mengingatkan tugas OPD agar bergerak serentak, karena ini persoalan kebiasaan dan prilaku  yang sangat sulit untuk dirubah,” kata Cut.

Cut menambahkan, dari sisi implementasi,  memang pengendalian KTR di Kota Medan berjalan lambat, sehingga cakupannya  harus diperluas.  Harus diakui selama 7 tahun perjalanan Perda KTR sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat merokok di ruang begitu transparan namun saat ini sudah malu-malu untuk melakukannya.

Kepala Satpol PP Kota Medan  M Sofyan menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini diantaranya adalah administrasi penyidikan tidak berjalan. 

“Selama ini kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP sehingga penerapan KTR terhambat oleh regulasi,” ujar Sofyan.

M Sofyan berharap, akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol PP, sehingga sejumlah pengawasan termasuk perda KTR bisa dilakukan secara berkelanjutan. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Agar Efektif, Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi antar SKPD"

Posting Komentar

Atasi Abrasi Semakin Parah, Pemdes Bandar Rahmat Lakukan Aksi Gotong Royong

Lensamedan - Pemerintah Desa (Pemdes) Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara gotong royong untuk mencegah terjadinya ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel