Agar Efektif, Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi antar SKPD

Koordinator
Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Junarti mengatakan, ada penurunan dalam melakukan
pengendalian yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga pendamping tempat-tempat
kawasan tanpa rokok. Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan,
rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan area permainan.
“Kita
melihat, menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum mengakibatkan pengendalian dampak rokok di
Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang
mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap
rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujar Elisabet dalam keterangan tertulis, Selasa
(16/2/2021).
Kepala
Seksi Penyakit Tidak Menular dan
Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS mengakui,
selama ini ada penurunan dalam pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran
perda KTR, sehingga penindakan terhadap tempat-tempat yang melakukan
pelanggaran juga terabaikan.
“Apalagi saat ini kita sedang fokus penanganan kasus Covid-19 serta disibukan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.
Selain itu menurut
Cut, kelemahan yang terjadi selama ini disebabkan lemahnya keterlibatan total dari
SKPD lain dalam penanganan pengendalian
dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Jadi perda
KTR seolah-olah menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan, padahal kemampuan kita
sangat terbatas untuk melakukan intervensi. Misalnya saja pengendalian KTR
di pasar, angkot, dan lainnya. Kita Ingin ada dorongan mengingatkan tugas
OPD agar bergerak serentak, karena ini persoalan kebiasaan dan prilaku yang sangat sulit untuk dirubah,” kata Cut.
Cut menambahkan,
dari sisi implementasi, memang
pengendalian KTR di Kota Medan berjalan lambat, sehingga cakupannya harus diperluas. Harus diakui selama 7 tahun perjalanan Perda KTR
sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat merokok di ruang begitu transparan
namun saat ini sudah malu-malu untuk melakukannya.
Kepala
Satpol PP Kota Medan M Sofyan
menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini diantaranya adalah
administrasi penyidikan tidak berjalan.
“Selama ini
kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP sehingga penerapan KTR terhambat
oleh regulasi,” ujar Sofyan.
M Sofyan
berharap, akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol PP, sehingga sejumlah
pengawasan termasuk perda KTR bisa dilakukan secara berkelanjutan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Agar Efektif, Implementasi Perda KTR Medan Harus Bersinergi antar SKPD"
Posting Komentar