Kecanduan Main Tembak Ikan, Otong Nekat Mencuri Uang
Dan sekarang,
dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolsek Delitua setelah
disergap di Kafe Roda, kawasan Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (15/2/2021).
Bersamanya turut diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp 70.000,
sepasang sepatu yang digunakan beraksi, satu kemeja abu abu dan 1 flashdisk
rekaman CCTV.
"Dari
interogasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu
digunakannya untuk bermain judi tembak ikan," ujar Kapolsek Delitua, AKP
Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (16/2/2021).
Dijelaskannya,
pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya,
Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bangun dari tidurnya
sekira pukul 07.00 WIB, dan tidak lagi
melihat tas berisi uang yang diletak di dekatnya. Kemudian pekerja melihat
rekaman CCTV karena uang setoran Rp 2,8 juta digondol tersangka pada Minggu
(14/2/2021) lalu.
Peristiwa
itu kemudian dilaporkan kepada korban Juliana beru Tarigan (39), warga Jalana
Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntugan.
Berbekal
rekaman CCTV, korban dan saksi yang mengenali tersangka segera mencari dan
menemukan Otong tengah santai menikmati sisa hasil kejahatannya di Kafe Roda.
Tersangka
langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua, menyusul korban membuat
Laporan Polisi (LP).
"Setelah menerima informasi, piket opsnal mendatangi Kafe Roda, dan benar telah diamankan seorang laki-laki. Tersangka dupersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," demikian Martua Manik. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kecanduan Main Tembak Ikan, Otong Nekat Mencuri Uang "
Posting Komentar