Usai Diparipurnakan, DPRD Medan Akan Kirim Pengusulan Akhyar Jadi Wali Kota Defenitif ke Gubsu

Lensamedan- DPRD Kota Medan akan segera  mengirim hasil paripurna pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa jabatan 2016-2021 ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.

"Sudah kita tetapkan dan akan segera dikirim ke Gubernur selanjutnya ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif, Selasa (26/1/2021).

Hasyim mengatakan, pengusulan tersebut memiliki mekanisme terutama menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang baru diterima pada Januari 2021.

"Semoga nanti prosesnya itu tidak ada kendala bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis sudah bisa dilakukan pelantikan dalam pengangkatan Ahkyar Nasution menjadi Wali Kota.  Artinya tiga minggu lagi ada peluang. Kita kembalikan ke prosesnya ke Gubernur dan Mendagri. Kalau dari sini kita semua sudah selesai," katanya.

Disinggung kenapa prosesnya terkesan lamban, Hasyim mengatakan proses tersebut tersita dengan sisa cuti Plt wali kota kemarin yang mengikuti tahapan Pilkada.

 “Mungkin memang SK Mendagri itu 2020, tapi ini kan punya proses mekanisme. Surat dari Gubernur ke kami (DPRD Kota Medan) memang baru di kami terima itu,” ungkapnya.

 

Tersingkat

Dikesempatan yang sama, Plt Wali Kota, Akhyar Nasution, menyatakan, jika ditetapkan menjadi Wali Kota Medan defenitif, maka menjadi wali kota pertama di Indonesia dengan waktu jabatan tersingkat.

“Hingga kini belum lagi (DPRD) membuat keputusan, saya tidak tahu apakah dalam tiga minggu ini selesai. Kalau bisa selesai, mungkin saya record di Indonesia, wali kota tersingkat. Bisa juga masuk MURI ini,” ujar Akhyar.

Akhyar mengaku akan terus mengikuti semua proses yang ditetapkan. Dia berharap, prosesnya bisa cepat dilakukan, yakni sebelum waktu tiga minggu berakhir.

"Saya tahu beberapa waktu lalu dirinya mengetahui bahwa SK pemberhentian wali kota Dzulmi Eldin telah diterbitkan 15 Oktober 2020 lalu. Namun, tidak mengetahui mengapa SK tersebut bisa terbengkalai. Dimana nyangkutnya, saya tidak mau menuduh siapapun," ungkapnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah surat sebelumnya sudah sampai di Pemko Medan atau belum.

 “Saya tidak tahu, saya tidak mengecek, saya lagi cuti, saya ngak ikuti,” tutupnya. (*)



(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Usai Diparipurnakan, DPRD Medan Akan Kirim Pengusulan Akhyar Jadi Wali Kota Defenitif ke Gubsu "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel