Kasus Gas Beracun di Madina, Sudah 9 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sejumlah saksi kembali diperiksa, termasuk dari pihak perusahaan yakni PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), kepolisian dan warga.
"Sampai hari ini yang diperiksa sudah sembilan orang, yakni empat dari perusahaan, tiga warga setempat dan dua anggota kepolisian setempat," terang MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Adapun saksi
yang diperiksa di lokasi, Nur Fatimah (30), dan Nurhabibah, warga Desa
Sibanggor Julu, saksi lain di RS Permata Madina Panyabungan, Sangkot (41),
warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan PSM, Kabupaten Madina, Sakaria (33), warga
yang sama, Novita Syahreni (28), warga Desa Sibanggor Julu. Kemudian, Mardona
Nasution (38), warga Desa Sibanggor, Diana (43), Riyadatul Jannahdan (48).
"Saat
ini tim masih bekerja di lapangan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebocoran
gas tersebut," sambungnya.
MP Nainggolan
menyebut, pihak Kementerian ESDM masih melakukan pemeriksaan di lokasi dan
udara tidak lagi mengandung zat beracun. Namun demikian, perusahaan tersebut
sudah diminta untuk tidak beroperasi selama pemeriksaan dilakukan.
"Proyek
dan pembangkit listrik tenaga panas bumi sudah off (tidak beroperasi) sampai
waktu yang ditentukan oleh ESDM dan PLN," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kasus Gas Beracun di Madina, Sudah 9 Orang Saksi Diperiksa Polisi"
Posting Komentar