Ombudsman Sumut dan BPKP Bahas Masalah Dana Desa

Pertemuan
koordinasi itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko didampingi
Korwas Rohmadi dan auditor Bakti
Ginting. Sementara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dipimpin langsung Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ia didampingi Kepala Bidang
Pencegahan Edward Silaban, Kepala PVL Hana Ginting, Kepala Pemeriksaan Laporan
(PL) James Panggabean dan Tetty Silaen.
Pembahasan
soal dana desa ini, bermula ketika Abyadi Siregar menyampaikan kekhawatirannya
atas tingginya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Ini sejalan
dengan banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Sumut yang
menyampaikan laporan terkait dana desa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Selama
ini, banyak masyarakat yang datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang ingin
melapor atau sekadar konsultasi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumut. Termasuk soal pengucuran
dana desa ke desa yang sudah lama ditinggalkan penduduknya seperti yang terjadi
di sejumlah desa di Nias Barat. Dari laporan-laporan ini, diduga potensi
kerugian negara sangat tinggi," kata Abyadi Siregar.
Tapi, lanjut
Abyadi, selama ini, Ombudsman mengarahkan masyarakat agar menyampaikan laporan
terkait dana desa itu ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) di Pemkab/Pemko. "Nah, bila Inspektorat tidak melakukan
tindaklanjut, baru masyarakat disarankan membuat laporan pengaduan ke
Ombudsman," jelas Abyadi.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan baik pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman maupun pengawasan keuangan dan pembangunan oleh BPKP, Abyadi mengharap sinergi yang kuat antara Ombudsman Sumut dan BPKP Sumut. "Kami melihat pentingnya sinergi Ombudsman RI dan BPKP dibangun untuk mempertajam pengawasan kedua institusi pengawas ini," kata Abyadi.
Menanggapi
hal itu, Yono Andi Atmoko menyambut baik sinergi Ombudsman dan BPKP. Yono bahkan
mengakui, beberapa isu pelayanan publik, khusus yang berkaitan dengan keuangan
dan pembangunan yang disoroti oleh Ombudsman Sumut selama ini, menjadi
pembahasan juga di internal BPKP Sumut. Seperti terkait soal pengucuran dana
desa ke desa-desa di Nias Barat yang disoroti Ombudsman tahun 2019.
Berkaitan
itu, Yono sepakat Ombudsman dan BPKP bersinergi melakukan pengawasan.
"Bahkan, untuk isu isu strategis, bisa saja tim Ombudsman datang untuk
berdiskusi dengan tim BPKP. Kita terbuka demi melakukan pengawasan yang
baik," tutup Yono. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ombudsman Sumut dan BPKP Bahas Masalah Dana Desa"
Posting Komentar