Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020
“Bappebti
secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka
untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan
pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi. Seluruh masyarakat juga diharapkan
semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka
wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, dalam
keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Jumlah
pemblokiran tahun 2020 ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019,
Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161
domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs. Peningkatan ini
menunjukkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bappebti untuk memberantas
kegiatan perdagangan berjangka komoditi tak berizin.
“Di tahun 2020 hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian. Pemerintah tentunya tidak ingin hal tersebut terjadi di tengah masyarakat, terutama di saat sulit ini,” tutur Sidharta.
Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegasnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.
Pertama,
penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti
Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada
masyarakat.
Modus
dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan
(profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak
berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Modus ini juga menggunakan sistem
member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang
terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan
berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi
anggota lama.
“Selain
itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke
dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi
keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu
tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,”
tambah Syist.
Syist
juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web
dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang
memiliki izin usaha dari Bappebti.
“Perusahaan
ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembagalembaga
pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas
Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan
masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.
Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian
akan dibawa kabur,” imbuh Syist.
Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Modus
yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka
komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan
aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang
berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator
luar negeri.
Pendaftaran
dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini
biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader,
komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran
dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.
“Meskipun
entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri,
untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah
Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.
Selain
kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran
perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai
media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan
secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex. Perangkat lunak
tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun
sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan
memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon
investornya.
“Perlu
diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga
memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat
wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka
komoditi yang memadai. Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme
dan risikonya,” imbau Syist.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi. Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.
“Jangan
mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas
kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih
dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web:
https://www.bappebti.go.id,” tutup Syist. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020"
Posting Komentar