Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2,6 Miliar

Lensamedan- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara  (Sumut) bersama melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai yang bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, Pemda dan Masyarakat.

Kepala Kanwil DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan  Kantor Bea dan Cukai Belawan, Kantor Bea dan Cukai Medan, dan Kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari barang impor berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 847 bal, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, dll sebanyak 601 kemasan, dan pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun dan sparepartnya, dll sebanyak 246 unit. Termasuk barang kena cukai berupa 2.532.000 batang rokok ilegal dan 260 botol minuman keras illegal.

“Total nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekitar Rp2,3 miliar,” ujar Oza Olivia melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Oza Olivia menyebutkan, pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, yang terdiri dari penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan berupa pakaian bekas, adapun nilai immateril yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas / masyarakat. Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.

“Kemudian barang yang terkena pembatasan yaitu barang impor tersebut tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari kementerian kesehatan dll, sebutnya.

Disamping itu lanjut Oza Olivia, BMN yang  dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai illegal.

Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur, operasi ini untuk menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA (minuman keras dan hasil tembakau  atau rokok illegal).

“Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya enerimaan negara dari sektor cukai dan membuat Pabrik rokok mengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat pada PHK karyawan,” terangnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumatera Utara telah membangun sinergi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor illegal, penyelundupan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras illegal. (rel)

 

(Medan)

 

 



 

Belum ada Komentar untuk "Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2,6 Miliar"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel