Delia Pratiwi Sosialisasi Mekanisme Pelayanan Pasien Covid-19


Lensamedan-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Delia Pratiwi br Sitepu menggelar sosialisasi kepada dua ratusan masyarakat di Jambur Rudang Mayang, Sei Bingai, Langkat, akhir pekan lalu.

Sosialisasi yang dilakukan putri sulung Bupati Langkat periode 2009-2019, H Ngogesa Sitepu ini tetap dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3JA. Jaga Iman, Jaga Aman, Jaga Imun. "Pada kesempatan ini, saya bersama perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Sumut, melakukan sosialisasi protokol pelayanan kesehatan rujukan dalam rangka pencegahan Covid-19," kata Delia, Minggu (15/11). 


Anggota Komisi IX DPR RI ini belakangan sering mendapat informasi bahwa sistem rujukan seringkali dianggap sebagai faktor yang menghambat pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhannya. Akibatnya, tak sedikit waktu yang dibutuhkan dalam proses rujukan tersebut.

Buntutnya, terjadi peningkatan biaya kesehatan. Bahkan, pasien tersebut memperoleh pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kompetensinya.

"Akibat lain, dapat mengakibatkan pasien berkumpul pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang akhirnya menurunkan kepuasan pasien. Maka dari itu, saya di sini akan mensosialasikan kepada bapak dan ibu bagaimana protokol pelayanan kesehatan rujukan dalam rangka pencegahan Covid-19," kata dia.
Delia menjelaskan, pelayanan rujukan kesehatan yang berjenjang inipun mengalami sejumlah hambatan. Seperti faktor geografis, jarak, transportasi dan keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

"DPR RI saat ini sedang melakukan penataan sistem rujukan pelayanan kesehatan. Ke depannya, dirancang agar diarahkan melalui regionalisasi rujukan yang secara berjenjang dan juga menggunakan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan," urai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumut 3 ini.

Selain soal rujukan pelayanan kesehatan, Delia juga mensosialisasikan Program Germas. Adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan masyarakat dengan budaya hidup sehat dan meninggalkan kebiasaan atau perilaku yang kurang sehat.


"Fokus kami terkait rujukan untuk pasien Covid-19. Negara hadir dalam hal ini, baik itu peserta dari program BPJS maupun pasien umum," kata dia.
"Tidak boleh ada petugas rumah sakit atau pemerintah yang memungut biaya dari pasieen Covid-19. Para pasien harus mendapatkan pelayanan dari rumah sakit secara gratis. Biaya untuk pasien Covid-19 ditanggung oleh negara," sambung Delia.
Menurut dia, hal tersebut berlaku pada seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Baik itu pemerintah maupun swasta.


"Nah, ketentuan pembiayaan pengobatan dan perawatan untuk pasien Covid-19 ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar diketahui oleh publik. Rakyat berhak tahu, bahwa negara membayar biaya untuk penyembuhan pasien Covid-19. Saya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan saat mau melakukan rujukan kesehatan," pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Delia menyerahkan bantuan berupa tempat cuci tangan untuk masyarakat. Kades Empasmen Kwala Bingai, Christian yang menerima secara simbolis bantuan tersebut. Diakhir sosialisasi, Delia juga memberikan cinderamata yang berisi handsanitizer, madu, kacang hijau dan sabu cuci tangan kepada masyarakat yang ikut pada kesempatan tersebut. ( Langkat)

Belum ada Komentar untuk "Delia Pratiwi Sosialisasi Mekanisme Pelayanan Pasien Covid-19"

Posting Komentar

Buntut Perang Iran–Israel, IHSG dan Rupiah Anjlok di Awal Perdagangan

Lensamedan - Seiring dengan aksi balasan Iran ke Israel, sejumlah bursa di Asia pada perdagangan pagi ini ditransaksikan di zona merah.  Pel...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel